Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Direkomendasikan Kena Tiga Pasal

AKP RM Juga Diduga Backup Judi di Wamena

JAYAPURA-Bidang Propam Polda Papua tak kompromi dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Jika kedapatan dilaporkan maka dipastikan akan berproses sidang.

Mengenai AKP RM yang dianggap melakukan pelanggaran lantaran ceroboh meninggalkan rekannya Bripda Diego Rumaropen yang akhirnya tewas dibantai KKB serta senjata yang dibawa justru diambil dan dibawa kabur dalam waktu dekat  akan masuk  sidang.

Setelah ditelaah, AKP RM akan dijerat dengan tiga pasal dari kode etik profesi Polisi dimana ada Perpol 7 nomor 2022, kemudian  pasal 5 ayat (1)  huruf C dan L, juga pasal 10 ayat 1 huruf  (a) angka 5.

“Perbuatan yang akan disidangkan di antaranya setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas dan wewenang, tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural lalu wajib menjaga, mengamankan senjata api, barang bergerak atau tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan,” kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas di ruang kerjanya, Jumat (22/7).

Baca Juga :  Penerimaan Khusus OAP Masih Kurang

Kemudian pasal 10 ayat 1 huruf a disebutkan dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah. “Kami sudah pemberkasan kode etik profesi Polri dan saat ini persiapan untuk melengkapi menuju ke sidang. Surat perintah tugas keanggotaan komisi sidang sudah diajukan ke Kapolda dan tinggal menunggu turun untuk disiapkan semuanya agar dalam waktu dekat dilakukan sidang. Paling tidak akan dilakukan paling lama 1 Agustus,” bebernya.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini menyatakan akan menerapkan tiga pasal. “Jadi ada tiga pasal yang ditujukan yang nanti akan disidang dalam waktu dekat. Ini termasuk pelanggaran berat demikian dengan tiga orang yang berkaitan dengan bupati Mamberamo Tengah. Sanksinya administrasi dan PTDH dan ini akan dikaji oleh komisi sidang,” sambung Gustav.

Baca Juga :  Selain KTP, Cukup Cetak Mandiri

AKP RM menurutnya juga diduga terlibat sebagai oknum polisi yang membackup aktivitas judi sabung ayam.

“Bukan semua kasus judi tapi khusus sabung ayam. Ini kami dapat laporan  langsung  saat ke Wamena lalu. Ada bentuk pembiaran, perlindungan dan lainnya, itu aduan itu yang kami terima,”  tutup Gustav. (ade/nat)

AKP RM Juga Diduga Backup Judi di Wamena

JAYAPURA-Bidang Propam Polda Papua tak kompromi dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Jika kedapatan dilaporkan maka dipastikan akan berproses sidang.

Mengenai AKP RM yang dianggap melakukan pelanggaran lantaran ceroboh meninggalkan rekannya Bripda Diego Rumaropen yang akhirnya tewas dibantai KKB serta senjata yang dibawa justru diambil dan dibawa kabur dalam waktu dekat  akan masuk  sidang.

Setelah ditelaah, AKP RM akan dijerat dengan tiga pasal dari kode etik profesi Polisi dimana ada Perpol 7 nomor 2022, kemudian  pasal 5 ayat (1)  huruf C dan L, juga pasal 10 ayat 1 huruf  (a) angka 5.

“Perbuatan yang akan disidangkan di antaranya setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas dan wewenang, tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural lalu wajib menjaga, mengamankan senjata api, barang bergerak atau tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan,” kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas di ruang kerjanya, Jumat (22/7).

Baca Juga :  Polisi Minta Tak Ada Konvoi Piala Dunia

Kemudian pasal 10 ayat 1 huruf a disebutkan dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah. “Kami sudah pemberkasan kode etik profesi Polri dan saat ini persiapan untuk melengkapi menuju ke sidang. Surat perintah tugas keanggotaan komisi sidang sudah diajukan ke Kapolda dan tinggal menunggu turun untuk disiapkan semuanya agar dalam waktu dekat dilakukan sidang. Paling tidak akan dilakukan paling lama 1 Agustus,” bebernya.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini menyatakan akan menerapkan tiga pasal. “Jadi ada tiga pasal yang ditujukan yang nanti akan disidang dalam waktu dekat. Ini termasuk pelanggaran berat demikian dengan tiga orang yang berkaitan dengan bupati Mamberamo Tengah. Sanksinya administrasi dan PTDH dan ini akan dikaji oleh komisi sidang,” sambung Gustav.

Baca Juga :  Saling Serang, Satu Tewas Empat Luka-luka

AKP RM menurutnya juga diduga terlibat sebagai oknum polisi yang membackup aktivitas judi sabung ayam.

“Bukan semua kasus judi tapi khusus sabung ayam. Ini kami dapat laporan  langsung  saat ke Wamena lalu. Ada bentuk pembiaran, perlindungan dan lainnya, itu aduan itu yang kami terima,”  tutup Gustav. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya