Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Kasus Pembunuhan Anggota Brimob Ditangani Polda dan Polres Jayawijaya

WAMENA—Kasus pembunuhan dan perampasan senjata anggota Brimob Batalyon D Wamena, Alm. Bripda Diego Rumaropen ditangani oleh Polda Papua dan Polres Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh Safei. A.B, SE menyatakan, dalam kasus ini sendiri, khusus untuk mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena, AKP RM sudah dibawa oleh Propam Polda Papua ke Jayapura untuk dilakukan pendalaman, sementara saksi yang dari masyarakat tetap diproses di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

“Saksi dari masyarakat tidak akan dibawa ke Polda Papua, cukup dilakukan pemeriksaan di Polres Jayawijaya, di mana dalam pemeriksaan itu, ada tambahan keterangan yang didapatkan,” ungkapnya, Senin (27/6), kemarin.

Menurutnya, penambahan keterangan itu dimana ada saksi yang melihat dua orang yang sedang mengintai korban dan saksi -saksi saat berada di TKP itu juga sudah diambil keterangannya, di mana saksi ini dari anak buah pembeli sapi Supardi, yang melihat ada dua orang itu, sehingga ini sudah dikonfirmasi ke pihak pengelola untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Rumuskan Strategi Majukan Waropen

Ia menyatakan, pihaknya masih terus menggali keterangan dari saksi -saksi yang ditangani di Polres Jayawijaya sampai saat ini, tujuannya untuk melengkapi keterangan yang diperlukan dalam memperjelas kasus ini, kalau Polda Papua menginginkan dari Polres Jayawijaya melakukan reka ulang di TKP akan dilakukan.

“Kalau kita diminta keterangan tambahan untuk melakukan reka ulang di TKP, maka kita akan kembali melakukan dengan saksi yang telah kami periksa dan akan disesuaikan dengan keterangan dari mereka yang kita kumpulkan,” bebernya.

Kapolres juga menyatakan, terkait dengan permintaan keluarga korban untuk mengupdate perkembangan, ini kewenangan Polda Papua sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Provinsi Papua, pihaknya selaku jajaran hanya melakukan perintah dan petunjuk dari atasan.

Baca Juga :  Giliran, Judi Sabung Ayam dan Rolet Jadi Target

“Mungkin kalau soal itu saya tidak bisa berikan tanggapan langsung, karena wilayah pimpinan kami dalam hal ini Kapolda Papua, sehingga beliau yang akan menjelaskan itu kepada keluarga,” tutupnya. (jo/tho)

WAMENA—Kasus pembunuhan dan perampasan senjata anggota Brimob Batalyon D Wamena, Alm. Bripda Diego Rumaropen ditangani oleh Polda Papua dan Polres Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh Safei. A.B, SE menyatakan, dalam kasus ini sendiri, khusus untuk mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena, AKP RM sudah dibawa oleh Propam Polda Papua ke Jayapura untuk dilakukan pendalaman, sementara saksi yang dari masyarakat tetap diproses di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

“Saksi dari masyarakat tidak akan dibawa ke Polda Papua, cukup dilakukan pemeriksaan di Polres Jayawijaya, di mana dalam pemeriksaan itu, ada tambahan keterangan yang didapatkan,” ungkapnya, Senin (27/6), kemarin.

Menurutnya, penambahan keterangan itu dimana ada saksi yang melihat dua orang yang sedang mengintai korban dan saksi -saksi saat berada di TKP itu juga sudah diambil keterangannya, di mana saksi ini dari anak buah pembeli sapi Supardi, yang melihat ada dua orang itu, sehingga ini sudah dikonfirmasi ke pihak pengelola untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Pemkab Wilayah Lapago Diminta Beri Perhatian Serius

Ia menyatakan, pihaknya masih terus menggali keterangan dari saksi -saksi yang ditangani di Polres Jayawijaya sampai saat ini, tujuannya untuk melengkapi keterangan yang diperlukan dalam memperjelas kasus ini, kalau Polda Papua menginginkan dari Polres Jayawijaya melakukan reka ulang di TKP akan dilakukan.

“Kalau kita diminta keterangan tambahan untuk melakukan reka ulang di TKP, maka kita akan kembali melakukan dengan saksi yang telah kami periksa dan akan disesuaikan dengan keterangan dari mereka yang kita kumpulkan,” bebernya.

Kapolres juga menyatakan, terkait dengan permintaan keluarga korban untuk mengupdate perkembangan, ini kewenangan Polda Papua sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Provinsi Papua, pihaknya selaku jajaran hanya melakukan perintah dan petunjuk dari atasan.

Baca Juga :  Pemilu 2024 Tak AdaTPS Khusus di Lapas Kelas II B Wamena

“Mungkin kalau soal itu saya tidak bisa berikan tanggapan langsung, karena wilayah pimpinan kami dalam hal ini Kapolda Papua, sehingga beliau yang akan menjelaskan itu kepada keluarga,” tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya