Thursday, September 11, 2025
23.5 C
Jayapura

Tiga Tersangka Pencurian Terancam 7 Tahun

JAYAPURA-Kasus pencurian speaker aktif dan mic wireless milik korban Arwin, serta pencurian Handphone Merk Oppo A9 milik korban bernama Hedrawi mendekati masa sidang. Ini setelah tiga tersangka yakni AR dan RM serta MS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (24/6). Untuk AR dan RM merupakan pelaku pencurian speaker sedangkan MS merupakan pelaku pencurian Hp.

  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap  atau P21. “AR dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H sedangkan untuk tersangka MS diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H,” ujar Lintong, kemarin.

Baca Juga :  22 Adegan Untuk Lima Belas Tahun Penjara

   Dijelaskan untuk AR dan RM melakukan pencuriannya pada Jumat (22/4) di Abepura, sedangkan MS mencuri handphone pada Selasa (26/4) di Kali Acay.

  Dari perbuatannya ini AR dan RM disangkakan pasal 361 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk MS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ungkap Lintong.

   Dari kasus seperti ini Lintong juga meminta agar pemilik barang bisa lebih berhati – hati sebab terkadang kejahatan muncul bukan karena diniati melainkan karena ada peluang dan kesempatan sehingga sepatutnya ada sikap antisipasi disetiap situasi. “Himbauan kami seperti itu, kalau barangnya ketemu tentu tak masalah tapi jika hilang atau sudah berpindah tangan ini juga masalah,” tutupnya.  (ade/ana/tri)

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Penjaga Kios

JAYAPURA-Kasus pencurian speaker aktif dan mic wireless milik korban Arwin, serta pencurian Handphone Merk Oppo A9 milik korban bernama Hedrawi mendekati masa sidang. Ini setelah tiga tersangka yakni AR dan RM serta MS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (24/6). Untuk AR dan RM merupakan pelaku pencurian speaker sedangkan MS merupakan pelaku pencurian Hp.

  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap  atau P21. “AR dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H sedangkan untuk tersangka MS diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H,” ujar Lintong, kemarin.

Baca Juga :  Siapkan 15 Bus Angkut Jemaat Katolik Ikubi Ibadah Bersama Paus di Vanimo

   Dijelaskan untuk AR dan RM melakukan pencuriannya pada Jumat (22/4) di Abepura, sedangkan MS mencuri handphone pada Selasa (26/4) di Kali Acay.

  Dari perbuatannya ini AR dan RM disangkakan pasal 361 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk MS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ungkap Lintong.

   Dari kasus seperti ini Lintong juga meminta agar pemilik barang bisa lebih berhati – hati sebab terkadang kejahatan muncul bukan karena diniati melainkan karena ada peluang dan kesempatan sehingga sepatutnya ada sikap antisipasi disetiap situasi. “Himbauan kami seperti itu, kalau barangnya ketemu tentu tak masalah tapi jika hilang atau sudah berpindah tangan ini juga masalah,” tutupnya.  (ade/ana/tri)

Baca Juga :  Butuh Kesabaran, Jika Anak Jalanan Bersalah Jangan Dicampur dengan Dewasa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya