Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Empat Simpatisan KNPB Diamankan

Kapolresta Pastikan Tidak Beri Toleransi

JAYAPURA-Mimbar bebas yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) d Perumnas III Waena pada Selasa (14/6) berujung diamankannya empat orang simpatisan KNPB.

Empat orang tersebut adalah EH (20), ET (20), YF (23) dan WM (26). Selain empat orang ini, polisi juga mengamankan 9 unit sepeda motor yang digunakan oleh peserta  guna mendukung operasional kegiatan mimbar tersebut.

Mereka diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota karena  terlibat dan dianggap perlu dimintai pertanggungjawabannya. “Sementara masih kami lakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (14/6).

Pembubaran mimbar bebas ini menurut Mackbon, dilakukan karena organisasi KNPB merupakan organisasi yang tidak terdaftar sehingga tidak mentolerir segala bentuk kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Pegunungan Bintang Makin Memanas

Diakuinya, banyak hal yang menjadi pertimbangan polisi  yakni kegiatan yang dilakukan KNPB kerap mengganggu ketertiban umum serta tidak mentaati aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Kapolres Mackbon menegaskan bahwa semua  KNPB tidak akan diberi izin. Victor menyatakan, aksi mimbar bebas dan orasi  dilakukan di depan pangkalan ojek Perumnas III Waena merupakan kegiatan ilegal karena tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian.

Dikatakan,  mimbar bebas yang dilakukan merupakan aksi untuk mengenang salah satu simpatisan yang meninggal. “Kelompok ini nampaknya terus berupaya memprovokasi dan menghasut masyarakat agar mendukung agenda KNPB yakni mogok sipil nasional,” beber Mackbon.

Kapolresta menambahkan bahwa  sebelumnya pihaknya telah ambil langkah-langkah preemtif atau pemberian imbauan untuk segera membubarkan diri. Namun ini tidak dihiraukan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan pembubaran massa aksi mimbar bebas yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Delapan Jenazah Diterbangkan ke Kampung Halaman

Ditambahkan bahwa seharusnya jika akan melakukan kegiatan harus menyampaikan ke pihak kepolisian terlebih dahulu. “Jadi  tidak asal bikin kegiatan apalagi di tempat umum,” ucapnya.

Polresta Jayapura Kota menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok KNPB  karena alasan di atas tadi.

Jadi empat orang yakni EH (20), ET (20), YF (23) dan WM (26) bersama sembilan unit sepeda motor berbagai jenis akan diperiksa surat – suratnya., dimana semuanya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. “Kami periksa dulu jika tidak ada surat-surat, ya kami sita,” tutupnya. (ade/nat)

Kapolresta Pastikan Tidak Beri Toleransi

JAYAPURA-Mimbar bebas yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) d Perumnas III Waena pada Selasa (14/6) berujung diamankannya empat orang simpatisan KNPB.

Empat orang tersebut adalah EH (20), ET (20), YF (23) dan WM (26). Selain empat orang ini, polisi juga mengamankan 9 unit sepeda motor yang digunakan oleh peserta  guna mendukung operasional kegiatan mimbar tersebut.

Mereka diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota karena  terlibat dan dianggap perlu dimintai pertanggungjawabannya. “Sementara masih kami lakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (14/6).

Pembubaran mimbar bebas ini menurut Mackbon, dilakukan karena organisasi KNPB merupakan organisasi yang tidak terdaftar sehingga tidak mentolerir segala bentuk kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Demo Save Lukas Enembe, 14 Orang Diamankan 

Diakuinya, banyak hal yang menjadi pertimbangan polisi  yakni kegiatan yang dilakukan KNPB kerap mengganggu ketertiban umum serta tidak mentaati aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Kapolres Mackbon menegaskan bahwa semua  KNPB tidak akan diberi izin. Victor menyatakan, aksi mimbar bebas dan orasi  dilakukan di depan pangkalan ojek Perumnas III Waena merupakan kegiatan ilegal karena tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian.

Dikatakan,  mimbar bebas yang dilakukan merupakan aksi untuk mengenang salah satu simpatisan yang meninggal. “Kelompok ini nampaknya terus berupaya memprovokasi dan menghasut masyarakat agar mendukung agenda KNPB yakni mogok sipil nasional,” beber Mackbon.

Kapolresta menambahkan bahwa  sebelumnya pihaknya telah ambil langkah-langkah preemtif atau pemberian imbauan untuk segera membubarkan diri. Namun ini tidak dihiraukan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan pembubaran massa aksi mimbar bebas yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Diproses Hukum, Tersangka Pembunuhan ASN Tak Masuk Sekolah

Ditambahkan bahwa seharusnya jika akan melakukan kegiatan harus menyampaikan ke pihak kepolisian terlebih dahulu. “Jadi  tidak asal bikin kegiatan apalagi di tempat umum,” ucapnya.

Polresta Jayapura Kota menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok KNPB  karena alasan di atas tadi.

Jadi empat orang yakni EH (20), ET (20), YF (23) dan WM (26) bersama sembilan unit sepeda motor berbagai jenis akan diperiksa surat – suratnya., dimana semuanya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. “Kami periksa dulu jika tidak ada surat-surat, ya kami sita,” tutupnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya