JAYAPURA-Pencurian ternak sapi yang selama ini terjadi di Keerom akhirnya berhasil dibongkar. Pencuran yang dianggap cukup meresahkan ini diungkap oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Keerom yang membongkar sindikat pencurian ternak sapi.
Ini disampaikan Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer, SH., S.IK., didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L. Sohilait,SH.,MH, dan Ka Timsus Polres Keerom Bripka Yayan Sugianto saat menggelar press rilis di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Senin (6/6).
Disini polisi mengungkap enam orang pelaku yakni AZ, ER, N, SK, BK, dan AS, yang selama ini beraksi di wilayah Arso, Arso Barat dan Skanto Kabupaten Keerom.
Diakui banyaknya laporan dari masyarakat berkaitan tentang hilangnya ternak sapi sepanjang bulan Mei dengan total sebanyak 5 laporan menjadi atensi tersendiri yang kemudian Timsus Polres Keerom melakukan investigasi.
Kapolres Christian Aer menjelaskan untuk tersangka AZ dan ER ditangkap oleh Timsus Polres Keerom di Arso X, Distrik Arso Barat pada Kamis (26/5) malam. Kemudian setelah dilakukan pengembangan kasus, tim kembali mengamankan S, NK, AS dan BK, Senin (1/6) sore di tempat yang berbeda di wilayah Distrik Arso Barat dan Distrik Skanto.
“Keenam orang pelaku ini dibekuk oleh tim di berbagai tempat yang berbeda. Sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi sebelum mencari posisi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Aer.
Dikatakan, keenam pelaku beraksi dengan cara yang bervariasi saat mengeksekusi sapi yang menjadi incaran. Kebanyakan dilakukan dengan cara dinaikan ke mobil pikap hingga dilakukan dengan cara menombak sapi sampai mati yang kemudian dipotong di tempat untuk diambil dagingnya dan menyisahkan organ sapi lainnya di lokasi.
Kapolres Christian Aer juga mengatakan bahwa para pelaku mengaku menjual daging hasil curiannya kepada seorang pedagang di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp 80.000/Kg. “Dari hasil jual daging tersebut digunakan oleh para pelaku untuk mengonsumsi minuman keras dan sisanya dibagikan rata ke tiap orangnya yang terlibat dalam melakukan aksi pencurian,” beber Kapolres Keerom.
Keenam orang pelaku ini telah ditahan di Rutan Polres Keerom guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Keenam pria tersebut dijerat dengan perbuatan pencurian hewan sernak (sapi) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (ade/nat)