Saturday, May 4, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelaku Kesal Karena Dua Kali Dilempar ke Laut

JAYAPURA – Polisi telah menetapkan pelaku penikaman berinisial YM yang menikam teman minumnya di Jl Sulawesi Dok VII Jayapura Utara sebagai tersangka atas perbuatannya menghabisi nyawa orang lain. Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. YM sendiri telah dilakukan penahanan sejak Senin (16/5).

Hanya dari keterangan YM diketahui ia melakukan penikaman bukan tanpa alasan, melainkan ia yang terlebih dahulu dianiaya oleh korban. Bahkan Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja Rumra menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan ternyata YM melakukan ini karena ia lebih dulu dipukul kemudian kakinya juga ditikam oleh pelaku. Tak hanya itu, korban bernama Adolf disebut lebih dulu membuat pelaku kesal dengan membuang korban dua kali ke laut.

Baca Juga :  BK Berkibar di Merauke

“Jadi YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan mulai berlaku sejak Senin kemarin dengan tuduhan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Jahja, Selasa (17/5).

Dikatakan, tersangka menjelaskan bahwa mereka sama – sama pesta miras kemudian korban ini bertengkar dengan teman minum yang lain dan terjadi kesalahpahaman. Disitu pelaku sempat menegur san menyampaikan agar jangan ribut. Namun disini korban tidak terima kemudian melakukan pemukulan terhadap pelaku hingga pelaku jatuh ke laut sebanyak 2 kali.

“Selain itu pelaku juga sempat ditikam di bagian kaki sehingga membuat ia semakin jengkel dan iapun pulang lalu mengambil badik kemudian mencari korban. Saat di TKP ternyata masih terjadi keributan dan di situ pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menikam korban sebanyak enam kali,” sambung Jahja.

Baca Juga :  Janjikan Lolos Prajurit TNI AL, Honorer Satpol PP Minta Rp 200 Juta

Penikaman dilakukan di bagian lengan kiri, kanan, punggung dan paha. “Jadi korban sempat dilarikan namun tidak tertolong,” sambung Jahja. Lalu untuk para saksi dikatakan polisi sudah dihubungi penyidik namun karena masih suasana duka akhirnya hanya dilakukan pemanggilan. (ade/nat)

JAYAPURA – Polisi telah menetapkan pelaku penikaman berinisial YM yang menikam teman minumnya di Jl Sulawesi Dok VII Jayapura Utara sebagai tersangka atas perbuatannya menghabisi nyawa orang lain. Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. YM sendiri telah dilakukan penahanan sejak Senin (16/5).

Hanya dari keterangan YM diketahui ia melakukan penikaman bukan tanpa alasan, melainkan ia yang terlebih dahulu dianiaya oleh korban. Bahkan Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja Rumra menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan ternyata YM melakukan ini karena ia lebih dulu dipukul kemudian kakinya juga ditikam oleh pelaku. Tak hanya itu, korban bernama Adolf disebut lebih dulu membuat pelaku kesal dengan membuang korban dua kali ke laut.

Baca Juga :  Pemeriksaan Enam Prajurit Kasus Timika Rampung

“Jadi YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan mulai berlaku sejak Senin kemarin dengan tuduhan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Jahja, Selasa (17/5).

Dikatakan, tersangka menjelaskan bahwa mereka sama – sama pesta miras kemudian korban ini bertengkar dengan teman minum yang lain dan terjadi kesalahpahaman. Disitu pelaku sempat menegur san menyampaikan agar jangan ribut. Namun disini korban tidak terima kemudian melakukan pemukulan terhadap pelaku hingga pelaku jatuh ke laut sebanyak 2 kali.

“Selain itu pelaku juga sempat ditikam di bagian kaki sehingga membuat ia semakin jengkel dan iapun pulang lalu mengambil badik kemudian mencari korban. Saat di TKP ternyata masih terjadi keributan dan di situ pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menikam korban sebanyak enam kali,” sambung Jahja.

Baca Juga :  Tidak Terima Dihina Pelaku Aniaya Pasangan

Penikaman dilakukan di bagian lengan kiri, kanan, punggung dan paha. “Jadi korban sempat dilarikan namun tidak tertolong,” sambung Jahja. Lalu untuk para saksi dikatakan polisi sudah dihubungi penyidik namun karena masih suasana duka akhirnya hanya dilakukan pemanggilan. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya