Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Restoran dan Rumah Makan akan Dditempel Stiker ‘Makan Gratis’

SENTANI- Berbagai upaya dilakukan pemerintah Kabupaten Jayapura untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),  melalui pajak retribusi rumah makan, restoran dan perhotelan.

Salah satu upaya terbaru yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan mewajibkan seluruh rumah makan dan  restoran  untuk menempelkan stiker yang bertuliskan KPK,   restoran dan rumah makan ini dilengkapi dengan mesin pajak online. Apabila saudara tidak menerima struk dari kasir, makan makanan atau minuman yang anda nikmati gratis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura,  Hanna Hikoyabi, dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di Kantor Bupati Jayapura usai rapat mengatakan,  stiker yang akan dibagikan dan diwajibkan untuk ditempel oleh setiap pengusaha restoran dan rumah makan itu sebagai upaya pemerintah untuk menyadarkan para pengusaha terkait dengan pembayaran pajak kepada daerah.

Baca Juga :  DPRD Sosialisasikan UU Otsus ke OAP

“Jadi setiap pelanggan atau orang yang masuk ke rumah makan atau restoran dan mereka makan lalu tidak menerima struk yang dicetak secara online maka mereka boleh meninggalkan tempat itu dengan tidak membayar atau gratis,”jelasnya.

Diakuinya, pemerintah sengaja menerapkan aturan ini untuk mengikat kedisiplinan para wajib pajak,  untuk tidak melakukan pelanggaran atau  mentaati aturan terkait dengan pemberian pajak yang bersumber dari restoran dan rumah makan,  yang seharusnya disetor ke daerah untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Jayapura.

“Jadi pada intinya apa yang dilakukan oleh pemerintah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak,  terutama rumah makan dan restoran untuk menyetor apa yang menjadi kewajiban mereka dan apa yang menjadi hak yang harus diambil oleh daerah,” pungkasnya. (roy/ary)

Baca Juga :  Jokowi Singgah Beli Mangga di Pasar Doyo Baru

SENTANI- Berbagai upaya dilakukan pemerintah Kabupaten Jayapura untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),  melalui pajak retribusi rumah makan, restoran dan perhotelan.

Salah satu upaya terbaru yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan mewajibkan seluruh rumah makan dan  restoran  untuk menempelkan stiker yang bertuliskan KPK,   restoran dan rumah makan ini dilengkapi dengan mesin pajak online. Apabila saudara tidak menerima struk dari kasir, makan makanan atau minuman yang anda nikmati gratis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura,  Hanna Hikoyabi, dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di Kantor Bupati Jayapura usai rapat mengatakan,  stiker yang akan dibagikan dan diwajibkan untuk ditempel oleh setiap pengusaha restoran dan rumah makan itu sebagai upaya pemerintah untuk menyadarkan para pengusaha terkait dengan pembayaran pajak kepada daerah.

Baca Juga :  119 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

“Jadi setiap pelanggan atau orang yang masuk ke rumah makan atau restoran dan mereka makan lalu tidak menerima struk yang dicetak secara online maka mereka boleh meninggalkan tempat itu dengan tidak membayar atau gratis,”jelasnya.

Diakuinya, pemerintah sengaja menerapkan aturan ini untuk mengikat kedisiplinan para wajib pajak,  untuk tidak melakukan pelanggaran atau  mentaati aturan terkait dengan pemberian pajak yang bersumber dari restoran dan rumah makan,  yang seharusnya disetor ke daerah untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Jayapura.

“Jadi pada intinya apa yang dilakukan oleh pemerintah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak,  terutama rumah makan dan restoran untuk menyetor apa yang menjadi kewajiban mereka dan apa yang menjadi hak yang harus diambil oleh daerah,” pungkasnya. (roy/ary)

Baca Juga :  Cari Pakan Ternak, Pulang ke Rumah Sertifikat Tanah dan Motor Dibawa Kabur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya