Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor

Pelaku spesialis Curanmor dan pelaku penadah saat diminta keterangan di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (31/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

Termasuk Dua Pelaku Penadah Motor Curian 

SENTANI- Tim Opsnal Polres Jayapura dan Tim Opsnal Polsek Sentani Kota berhasil membekuk pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinsial EK dan pelaku penadah masing-masing berinisial SB dan  YY, di lokasi yang berbeda di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (31/7) dini hari kemarin.

Ketiga pelaku Curanmor dan penadah ini memiliki perannya masing-masing. Pelaku EK adalah pelaku utama Curanmor, sementara SB dan SB adalah pelaku penadah yang berperan sebagai pembeli.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, menjelaskan, dari hasil pengembangan pelaku penadah yang sudah diamankan sebelumnya, pihaknya berhasil menangkap pelaku Curanmor dan penadah di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Modus Beri Tumpangan, Seorang Murid SD Nyaris Diculik

“Penangkapan terhadap pelaku Curanmor dan penadah ini berkat pengembangan pelaku penadah Curanmor berinisial SB, sehingga kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku lainnya di lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, kami juga berhasil temukan dua motor hasil curian,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (31/7).

Menurut Lintong, penangkapan ini berawal saat pelaku penadah SB memberitahu bahwa temannya (pelaku) penadah YY juga menggunakan motor curian, sehingga tim langsung bergerak ke rumah YY dan berhasil menangkap YY di Kampung Sabron Yaru, Distrik Sentani Barat. Berdasarkan pengembangan dari SB dan YY, maka tim berhasil menangkap pelaku utama Curanmor berinisial EK di BTN Ceria Sentani.

Baca Juga :  Triwulan ke Dua Fokus Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran

“Berdasarkan pengembangan yang kami lakukan terhadap 2 pelaku penadah, maka kami berhasil menangkap pelaku utama spesialis Curanmor berinisial EK di BTN Ceria Jalan Yomake Distrik Sentani. Penangkapan pelaku tanpa perlawanan dan pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Sentani Kota,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, maka Lintong menyatakan pelaku spesialis Curanmor berinisial EK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (bet/tho)

Pelaku spesialis Curanmor dan pelaku penadah saat diminta keterangan di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (31/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

Termasuk Dua Pelaku Penadah Motor Curian 

SENTANI- Tim Opsnal Polres Jayapura dan Tim Opsnal Polsek Sentani Kota berhasil membekuk pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinsial EK dan pelaku penadah masing-masing berinisial SB dan  YY, di lokasi yang berbeda di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (31/7) dini hari kemarin.

Ketiga pelaku Curanmor dan penadah ini memiliki perannya masing-masing. Pelaku EK adalah pelaku utama Curanmor, sementara SB dan SB adalah pelaku penadah yang berperan sebagai pembeli.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, menjelaskan, dari hasil pengembangan pelaku penadah yang sudah diamankan sebelumnya, pihaknya berhasil menangkap pelaku Curanmor dan penadah di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Bawa Pesan Perdamaian, Persaudaraan dan RUU Masyarakat Adat

“Penangkapan terhadap pelaku Curanmor dan penadah ini berkat pengembangan pelaku penadah Curanmor berinisial SB, sehingga kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku lainnya di lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, kami juga berhasil temukan dua motor hasil curian,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (31/7).

Menurut Lintong, penangkapan ini berawal saat pelaku penadah SB memberitahu bahwa temannya (pelaku) penadah YY juga menggunakan motor curian, sehingga tim langsung bergerak ke rumah YY dan berhasil menangkap YY di Kampung Sabron Yaru, Distrik Sentani Barat. Berdasarkan pengembangan dari SB dan YY, maka tim berhasil menangkap pelaku utama Curanmor berinisial EK di BTN Ceria Sentani.

Baca Juga :  Triwulan ke Dua Fokus Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran

“Berdasarkan pengembangan yang kami lakukan terhadap 2 pelaku penadah, maka kami berhasil menangkap pelaku utama spesialis Curanmor berinisial EK di BTN Ceria Jalan Yomake Distrik Sentani. Penangkapan pelaku tanpa perlawanan dan pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Sentani Kota,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, maka Lintong menyatakan pelaku spesialis Curanmor berinisial EK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya