JAYAPURA – Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan usai dirinya bersama tokoh masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI, ia meminta agar DPR Papua juga diundang dalam pembahasan Pemekaran Provinsi Papua di DPR RI.
Jhon Gobai mengatakan pada tanggal 14 April 2022 ia bersama Tokoh Masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurniawan, Anggota DPR RI Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun dan Kapoksi FPAN di Komisi II menyampaikan persoalan Intan Jaya.
 Gobai mengatakan selain membahas Intan Jaya, ia juga meminta soal pemekaran harus libatkan DPR Papua sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat Papua. “Saya sampaikan agar Komisi II DPR RI harus mengundang resmi DPRP, karena kami sudah menampung aspirasi masyarakat Papua, yang menolak pemekaran dan mengusulkan pemekaran, kami juga menyampaikan bahwa perlu ada jalan keluar untuk pro kontra pemekaran provinsi Papua, pemekaran kabupaten harus dilakukan lebih dulu,” katanya melalui telepon selulernya, Senin, (18/4).
  Dalam kesempatan itu juga, Jhon Gobai memberikan buku yang ditulisnya terkait pemekaran agar bisa dipahami pihak DPR RI. “Kami juga menyampaikan buku yang kami tulis sebagai referensi untuk pengambilan keputusan,” katanya.
  Selain itu, ia menambahkan, rencana Pemekaran di Provinsi Papua harus sesuai wilayah adat dan harus dibuat Pemetaan wilayah adat. “Lakukan pemetaan wilayah adat dulu, baru bicara buat provinsi berdasarkan Suku atau wilayah adat. Di beberapa wilayah adat masih sering bermasalah soal wilayah adat, di sini sebenarnya menurut saya terlebih dahulu harus ada Grand Desain Pemekaran,” katanya.
 Gobai mengatakan Grand Desain penting sehingga jelas arahnya, kalau tiap bulan ganti design  tentu terkesan pemaksaan, jika demikian Pusat tidak perlu menggunanakan Pasal 76 ayat 2 UU No 2 tahun 2021 sebagai dasar Pemekaran (Sentralisasi),
  “Kembalikan saja ke ketentuan Psal 76 ayat 1 UU No 2 tahun 2021, artinya diajukan oleh daerah (Desentralisasi) agar dilakukan dulu pemetaan wilayah adat, karena tidak ada satu regulasi yang menetapkan tentang Wilayah adat di Papua, semua hanya mengadobsi hasil KBMAP Dewan Adat Papua thn 2002,” katanya. (oel/tri)