Tiga Anggota Polresta Disidang

JAYAPURA-Komitmen kepolisian untuk mendisiplinkan anggota yang dianggap melanggar kembali dibuktikan. Kali ini tiga anggota Polresta Jayapura Kota yakni K (45), VY (24) dan CM (23).  Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H mengajukan tiga nama tersebut karena dianggap melakukan pelanggaran yang tak bisa lagi ditolelir.

Sidang Disiplin dilakukan di Aula Mapolresta Jayapura Kota pada Sabtu (16/4)  yang dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto.

Sidang ini menghadirkan tiga oknum polisi tersebut. Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si  menjelaskan  sidang dilakukan demi penegakan disiplin personel, sehingga menjadi efek jera dan contoh untuk personel yang lain, bahwa sebagai anggota Polri semua terikat dengan peraturan etik polri.

Baca Juga :  ASN 70 Persen Hadir, Tidak Masuk Tanpa Keterangan Disanksi

 Dijelaskan untuk personel K disangka melakukan perkara dengan wujud berupa tidak membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf “h” dan Pasal 6 huruf (q) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentan Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Personel VY dan CM sama-sama melakukan pelanggaran berupa menghilangkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf “c” Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ujar Wakapolresta.

Lanjutnya, setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar, maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan ketiga personel dinyatakan perbuatan melanggar, sehingga dijatuhi hukuman disiplin untuk setiap personel tersebut.

“Terhadap K dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, sedangkan terhadap VY dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 periode, penundaan kenaikan pangkat 2 periode, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus selama 21 hari,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dalam Sepekan, 34 Motor dan 10 Tersangka Diamankan

Sedangkan CM dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 2 (Dua) periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari.

“Kami mewanti untuk anggota lain tidak melakukan hal serupa, sebab sanksi bisa dilakukan atau diterapkan kepada siapa saja. Kiranya dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada ketiga personel tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat merubah, bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran lagi kedepannya,” tutup Wakapolresta. (ade/tri)

JAYAPURA-Komitmen kepolisian untuk mendisiplinkan anggota yang dianggap melanggar kembali dibuktikan. Kali ini tiga anggota Polresta Jayapura Kota yakni K (45), VY (24) dan CM (23).  Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H mengajukan tiga nama tersebut karena dianggap melakukan pelanggaran yang tak bisa lagi ditolelir.

Sidang Disiplin dilakukan di Aula Mapolresta Jayapura Kota pada Sabtu (16/4)  yang dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto.

Sidang ini menghadirkan tiga oknum polisi tersebut. Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si  menjelaskan  sidang dilakukan demi penegakan disiplin personel, sehingga menjadi efek jera dan contoh untuk personel yang lain, bahwa sebagai anggota Polri semua terikat dengan peraturan etik polri.

Baca Juga :  Ratusan Kendaraan Terjaring di PTC

 Dijelaskan untuk personel K disangka melakukan perkara dengan wujud berupa tidak membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf “h” dan Pasal 6 huruf (q) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentan Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Personel VY dan CM sama-sama melakukan pelanggaran berupa menghilangkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf “c” Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ujar Wakapolresta.

Lanjutnya, setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar, maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan ketiga personel dinyatakan perbuatan melanggar, sehingga dijatuhi hukuman disiplin untuk setiap personel tersebut.

“Terhadap K dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, sedangkan terhadap VY dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 periode, penundaan kenaikan pangkat 2 periode, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus selama 21 hari,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rektor Uncen Terpilih Jadi Panelis Debat Pilpres

Sedangkan CM dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 2 (Dua) periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari.

“Kami mewanti untuk anggota lain tidak melakukan hal serupa, sebab sanksi bisa dilakukan atau diterapkan kepada siapa saja. Kiranya dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada ketiga personel tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat merubah, bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran lagi kedepannya,” tutup Wakapolresta. (ade/tri)

Berita Terbaru

Kasus Nogonwait Didesak untuk Diungkap

Tujuh Napi Masuk DPO

Kapolri Larang Penggunaan Vape

Artikel Lainnya