SENTANI-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw minta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Pembayaran THR itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Pembayaran THR itu sudah aturan dan harus dibayar sesuai ketentuan,” kata Esau Awoitauw, Jumat (8/4).
Mengenai kewajiban ini, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura selalu menyelesaikan kewajiban berdasarkan peraturan perusahaan dan kemampuan perusahaan untuk membayar THR tersebut.
Lanjutnya, untuk pembayaran THR ini memang tidak dipaksakan, hanya saja perlu dilakukan sesuai dengan kemampuan. Kewajiban perusahan dalam membayar THR itu paling lambat satu minggu atau maksimal tiga hari sebelum hari raya.
 Sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan untuk pembayaran THR bagi karyawan. Satu sisi dia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan swasta yang sudah memperhatikan hak-hak karyawan. Meskipun pembayaran gaji THR disesuaikan dengan kemampuan dan regulasi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
“Selama ini ketaatan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jayapura cukup bagus, terlebih khusus perusahaan-perusahaan yang ada di kota. Seperti Borobudur dan Saga, pembayaran THR nya cukup bagus,”tandasnya.(roy/ary)