Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Petugas Bandara Mopah Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Teripang Ilegal

MERAUKE – Rencana penyelundupan 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ilegal ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau  dengan menggunakan jasa  pengiriman, berhasil digagalkan petugas Bandara Mopah Merauke, Rabu (23/3) kemarin.

Pengiriman dengan menggunakan jasa TIKI tersebut merupakan yang kedua kalinya.  Pengiriman pertama dengan tujuan yang sama dilakukan minggu lalu dan berhasil lolos pada saat melewati pemeriksaan X-Ray.

Namun saat pengiriman kedua, Rabu kemarin,  berhasil  digagalkan. Karena Teripang yang dikemas dalam 4  koli tersebut terbaca oleh X-Ray.   Kapolres Merauke,  AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kepala Polsubsektor Bandara Mopah Merauke Ipda M. Aris Dianto, SH, kepada wartawan mengungkapkan, pada saat di terminal Bandara Mopah Merauke, dirinya dihubungi oleh piket  yang menempati pos di Cargo dan menyampaikan sesuai dengan  penyampaian petugas Avsec yang  bertugas di X-Ray  bahwa ada indikasi salah satu barang yang dikirim tersebut dalam pemgirimannya herbal berupa sarang semut.

Baca Juga :  November, Jumlah Pemilih Berkelanjutan Turun

Namun dalam  X-Ray mencurigakan karena seperti Teripang, sehingga  petugas yang ada di Cargo yang secara terpadu,  baik dari Karantina Ikan, Pertanian, Bea Cukai, Paskhas  sama-sama membuka  barang yang dikirim tersebut. Ternyata isinya Teripang. ‘’Kita tahu bahwa Teripang ini tidak ada izin, karena Teripang ini bukan hasil laut dari Merauke. Indikasi sementara penyelundupan yang diperkirakan dari PNG. Tujuannya ke Batam. Jangan sampai mau diselundupkan ke luar Indonesia,’’jelasnya.

Setelah dipastikan bahwa Teripang, selanjutnya  barang tersebut diamankan ke Sub Polsektor  Bandara Mopah Merauke. Kemudian diserahkan ke  langsung Reskrim Polres Merauke untuk penyelidikan. Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, menjemput langsung barang bukti tersebut.

Sementara itu, petugas  dari pengiriman TIKI mengaku  jika pengiriman  ini merupakan yang kedua kalinya. Pengiriman pertama dilakukan pada minggu lalu dengan tujuan yang sama dan  berhasil terkirim. Namun  pihak TIKI mengaku  tidak mengetahui isinya karena saat diantar dan dikirim, pemiliknya mengaku jika itu barang herbal. ‘’Kita tidak buka isinya,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital   

Pihak TIKI juga mengaku tidak mengenal orang yang  datang mengirim barang tersebut. Telepon yang  ditinggalkan di alamat pengirim tersebut, saat penangkapan tidak  dapat dihubungi lagi, kecuali nomor HP penerima  masih sempat diangkat saat dihubungi petugas.

Diketahui,  di tahun 2022 , ini merupakan yang kedua kalinya rencana penyelundupan Teripang ilegal tersebut berhasil digagalkan. Pertama, sekitar Januari 2022 lalu oleh Polsek  Kawasan Pelabuhan.  Puluhan Koli Teripang yang akan diselunduplan ke Surabaya berhasil digagalkan. Meski ilegal, namun  endingnya dikembalikan ke  pemilik  dari Teripang tersebut. (ulo/tho)    

MERAUKE – Rencana penyelundupan 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ilegal ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau  dengan menggunakan jasa  pengiriman, berhasil digagalkan petugas Bandara Mopah Merauke, Rabu (23/3) kemarin.

Pengiriman dengan menggunakan jasa TIKI tersebut merupakan yang kedua kalinya.  Pengiriman pertama dengan tujuan yang sama dilakukan minggu lalu dan berhasil lolos pada saat melewati pemeriksaan X-Ray.

Namun saat pengiriman kedua, Rabu kemarin,  berhasil  digagalkan. Karena Teripang yang dikemas dalam 4  koli tersebut terbaca oleh X-Ray.   Kapolres Merauke,  AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kepala Polsubsektor Bandara Mopah Merauke Ipda M. Aris Dianto, SH, kepada wartawan mengungkapkan, pada saat di terminal Bandara Mopah Merauke, dirinya dihubungi oleh piket  yang menempati pos di Cargo dan menyampaikan sesuai dengan  penyampaian petugas Avsec yang  bertugas di X-Ray  bahwa ada indikasi salah satu barang yang dikirim tersebut dalam pemgirimannya herbal berupa sarang semut.

Baca Juga :  BWS Tidak Bisa Tangani Drainase Salor

Namun dalam  X-Ray mencurigakan karena seperti Teripang, sehingga  petugas yang ada di Cargo yang secara terpadu,  baik dari Karantina Ikan, Pertanian, Bea Cukai, Paskhas  sama-sama membuka  barang yang dikirim tersebut. Ternyata isinya Teripang. ‘’Kita tahu bahwa Teripang ini tidak ada izin, karena Teripang ini bukan hasil laut dari Merauke. Indikasi sementara penyelundupan yang diperkirakan dari PNG. Tujuannya ke Batam. Jangan sampai mau diselundupkan ke luar Indonesia,’’jelasnya.

Setelah dipastikan bahwa Teripang, selanjutnya  barang tersebut diamankan ke Sub Polsektor  Bandara Mopah Merauke. Kemudian diserahkan ke  langsung Reskrim Polres Merauke untuk penyelidikan. Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, menjemput langsung barang bukti tersebut.

Sementara itu, petugas  dari pengiriman TIKI mengaku  jika pengiriman  ini merupakan yang kedua kalinya. Pengiriman pertama dilakukan pada minggu lalu dengan tujuan yang sama dan  berhasil terkirim. Namun  pihak TIKI mengaku  tidak mengetahui isinya karena saat diantar dan dikirim, pemiliknya mengaku jika itu barang herbal. ‘’Kita tidak buka isinya,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Nelayan Dingatkan Tidak Langgar Batas Wilayah Negara

Pihak TIKI juga mengaku tidak mengenal orang yang  datang mengirim barang tersebut. Telepon yang  ditinggalkan di alamat pengirim tersebut, saat penangkapan tidak  dapat dihubungi lagi, kecuali nomor HP penerima  masih sempat diangkat saat dihubungi petugas.

Diketahui,  di tahun 2022 , ini merupakan yang kedua kalinya rencana penyelundupan Teripang ilegal tersebut berhasil digagalkan. Pertama, sekitar Januari 2022 lalu oleh Polsek  Kawasan Pelabuhan.  Puluhan Koli Teripang yang akan diselunduplan ke Surabaya berhasil digagalkan. Meski ilegal, namun  endingnya dikembalikan ke  pemilik  dari Teripang tersebut. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya