Sunday, May 5, 2024
24.7 C
Jayapura

Baru Bebas, Residivis Curi Motor Lagi

JAYAPURA – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Abepura ditangkap Polisi. Pelaku dengan inisial NYA (17) warga Kelurahan Asano Distrik Abepura, Kota Jayapura itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Abepura lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor belum lama ini.

   Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menerangkan, penangkapan pelaku NYA berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/181/III/2022/Papua/Restar Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 09 Maret 2022 yang dilaporkan korban Reza Julianto Dianto (20).

   “Pelaku ditangkap pada Jumat (11/3) di seputaran Jayapura City Polimak Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R Warna hitam milik korban,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/3)

Baca Juga :  MRP Harus Kembali ke Marwahnya

   Lanjut Kapolsek, pelaku saat ini telah medekam di balik jeruji Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 9 tahun kurungan penjara.

   Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku NYA mengakui perbuatannya. Dimana pelaku mencuri motor milik korban pada Rabu (9/3) sekira pukul 03.00 WIT di Tanah Hitam dekat lampu merah yang terparkir di depan teras rumah dengan cara mengontak kunci motor menggunakan gunting.

   “Pelaku NYA merupakan mantan napi yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura pada bulan November Tahun 2021 dengan kasus pencurian HP dan sekarang melakukan aksi yang sama dengan mencuri motor,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Terlibat Bisnis Ganja, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Bandara

JAYAPURA – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Abepura ditangkap Polisi. Pelaku dengan inisial NYA (17) warga Kelurahan Asano Distrik Abepura, Kota Jayapura itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Abepura lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor belum lama ini.

   Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menerangkan, penangkapan pelaku NYA berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/181/III/2022/Papua/Restar Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 09 Maret 2022 yang dilaporkan korban Reza Julianto Dianto (20).

   “Pelaku ditangkap pada Jumat (11/3) di seputaran Jayapura City Polimak Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R Warna hitam milik korban,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/3)

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka 

   Lanjut Kapolsek, pelaku saat ini telah medekam di balik jeruji Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 9 tahun kurungan penjara.

   Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku NYA mengakui perbuatannya. Dimana pelaku mencuri motor milik korban pada Rabu (9/3) sekira pukul 03.00 WIT di Tanah Hitam dekat lampu merah yang terparkir di depan teras rumah dengan cara mengontak kunci motor menggunakan gunting.

   “Pelaku NYA merupakan mantan napi yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura pada bulan November Tahun 2021 dengan kasus pencurian HP dan sekarang melakukan aksi yang sama dengan mencuri motor,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Nyepi di Tengah Pandemi, Kedepankan Toleransi Umat Beragama

Berita Terbaru

Artikel Lainnya