Thursday, October 16, 2025
25.7 C
Jayapura

Merauke Kembali Terapkan PPKM Level 3   

MERAUKE- Kabupaten Merauke kembali  menerapkan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM)   Level 3.  PPKM Level 3 ini setelah  kasus Covid-19  di Kabupaten Merauke terus meningkat.  Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, S.STP,  ditemui media ini mengungkapkan, selain Kabupaten Merauke, PPKM   Level 3  ini juga berlaku untuk Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mimika, Biak,  Nabire dan Keerom.

‘’PPKM Level 3 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam  Negeri Nomor 11 tahun 2022  tentang pemberlakuan level 3,2 dan 1 untuk pengendalian Covid-19  di luar pulau Jawa. Dimana, kita Kabupaten Merauke masuk dalam PPKM Level 3 tersebut bersama dengan sejumlah  daerah lainnya di Papua,’’ katanya.

Baca Juga :  Lima Kabupaten/kota di Papua Masih Memiliki Kasus Covid

PPKM Level 3 ini, ini mulai berlaku tertanggal 15-28 Februari 2022 dan dapat diperpanjang, tergantung status Covid-19 dari setiap daerah tersebut. ‘’Kalau kasusnya turun, maka kemungkinan levelnya yang akan turun tapi kalau terus meningkat maka kemungkinan levelnya juga naik,’’ jelasnya.

Terkait dengan peningkatan status PPKM Kabupaten Merauke ini,  Viktor Kaisiepo bahwa untuk kegiatan sosial masyarakat akan dibatasi dan setiap akan menggelar kegiatan sosial masyarakat wajib meminta izin ke Satgas Covid kabupaten.

Untuk kegiatan sosial masyarakat, misalnya syukuran atau resepsi nikah  dan sebagainya, maka yang diperkenankan adalah 50 persen dari kapasitas  gedung yang ada dengan tetap  prokes yakni  menggunakan masker dan jaga jarak. Di  situ juga harus disiapkan  cuci tangan maupun  alat ukur suhu tubuh bagi setiap orang  yang masuk.

Baca Juga :  MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji Materi Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun

Begitu juga kegiatan keagamaan juga dibatasi hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada. ‘’Sedangkan untui kegiatan olahraga, hanya diperbolehkan di ruangan yang terbuka tapi tetap dibatasi dengan  tetap Prokes,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE- Kabupaten Merauke kembali  menerapkan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM)   Level 3.  PPKM Level 3 ini setelah  kasus Covid-19  di Kabupaten Merauke terus meningkat.  Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, S.STP,  ditemui media ini mengungkapkan, selain Kabupaten Merauke, PPKM   Level 3  ini juga berlaku untuk Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mimika, Biak,  Nabire dan Keerom.

‘’PPKM Level 3 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam  Negeri Nomor 11 tahun 2022  tentang pemberlakuan level 3,2 dan 1 untuk pengendalian Covid-19  di luar pulau Jawa. Dimana, kita Kabupaten Merauke masuk dalam PPKM Level 3 tersebut bersama dengan sejumlah  daerah lainnya di Papua,’’ katanya.

Baca Juga :  Besok, RSUD Mulai Vaksin Booster

PPKM Level 3 ini, ini mulai berlaku tertanggal 15-28 Februari 2022 dan dapat diperpanjang, tergantung status Covid-19 dari setiap daerah tersebut. ‘’Kalau kasusnya turun, maka kemungkinan levelnya yang akan turun tapi kalau terus meningkat maka kemungkinan levelnya juga naik,’’ jelasnya.

Terkait dengan peningkatan status PPKM Kabupaten Merauke ini,  Viktor Kaisiepo bahwa untuk kegiatan sosial masyarakat akan dibatasi dan setiap akan menggelar kegiatan sosial masyarakat wajib meminta izin ke Satgas Covid kabupaten.

Untuk kegiatan sosial masyarakat, misalnya syukuran atau resepsi nikah  dan sebagainya, maka yang diperkenankan adalah 50 persen dari kapasitas  gedung yang ada dengan tetap  prokes yakni  menggunakan masker dan jaga jarak. Di  situ juga harus disiapkan  cuci tangan maupun  alat ukur suhu tubuh bagi setiap orang  yang masuk.

Baca Juga :  Soft Approach Berhasil: Puji Keberhasilan Tim Negosiasi Bebaskan Pilot Susi Air

Begitu juga kegiatan keagamaan juga dibatasi hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada. ‘’Sedangkan untui kegiatan olahraga, hanya diperbolehkan di ruangan yang terbuka tapi tetap dibatasi dengan  tetap Prokes,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya