MERAUKE- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua masih terus melakukan pengembangan terhadap penangkapan 2 pengedar Sabu sabu di Kabupaten Boven Digoel, Sabtu (18/1). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabud Humas) Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH, saat dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya mengungkapkan, kasus penangkapan pelaku kepemilikan Sabu tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. ‘’Masih terus dikembangkan sehubungan dengan penangkapan tersebut,’’ terangnya.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap kedua pelaku tersebut, lanjut Kamal, keduanya mengaku baru pertama mendatangkan Sabu seberat 13 gram tersebut. ‘’Dari pengakuannya baru pertama kali. Tapi biasalah. Dan ini sementara masih dikembangkan. Termasuk sabu tersebut didatangkan dari mana,’’ jelasnya.Â
Sekadar diketahui, kasus penangkapan terhadap kedua pelaku DAS dan MF dilakukan Sabtu (15/1) di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polda Papua kerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Boven Digoel. Dimana kedua pelaku baru mengambil bungkusan yang berisi Narkoba jenis Sabu dari ekspedisi JNE Tanah Merah.
Dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, satu diantaranya masih di bawah umur berinisial DAS (16). Sedangkan MF sudah dewasa karena berumur 20 tahun. Penangkapan yang berhasil dilakukan ini bermula pada Selasa 11 Januari 2022, anggota Opsnal mendapatkan laporan bahwa adanya Narkotika jenis Sabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan Kabupaten Boven Digoel, sehingga tim Opsnal Satnarkoba Polda Papua langsung melakukan penyelidikan dari Kabupaten Merauke hingga ke Kabupaten Boven Digoel. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang  berisikan Narkotika jenis shabu, 1 buah HP iPhone 11 warna Ungu, 1 buah HP Realme 7 Warna biru. (ulo/tho)