Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Minyak Goreng Rp 14 Ribu Berlaku Hari Ini

JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan menutup selisih harga minyak goreng yang melonjak. Dengan menetapkan harga Rp 14 ribu per liter mulai berlaku hari ini (19/1).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kebijakan itu didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Upaya menutup selisih harga itu tidak hanya diberikan untuk kemasan 1 liter, tetapi juga kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

’’Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp 14 ribu per liter, akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,’’ ujar Airlangga ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS Selasa (18/1).

Baca Juga :  BI Bersama Pemerintah Upayakan Pengendalian Inflasi Papua

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan itu.

Airlangga menegaskan, penyebaran tersebut dilakukan untuk menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

’’Dalam rapat ini diputuskan, untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun,’’ jelasnya. (dee/c17/dio/JPG)

JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan menutup selisih harga minyak goreng yang melonjak. Dengan menetapkan harga Rp 14 ribu per liter mulai berlaku hari ini (19/1).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kebijakan itu didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Upaya menutup selisih harga itu tidak hanya diberikan untuk kemasan 1 liter, tetapi juga kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

’’Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp 14 ribu per liter, akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,’’ ujar Airlangga ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS Selasa (18/1).

Baca Juga :  Bakar Dua Rumah di Puncak, TNI/Polri Kejar Kelompok KST Jelek dan Numbuk

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan itu.

Airlangga menegaskan, penyebaran tersebut dilakukan untuk menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

’’Dalam rapat ini diputuskan, untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun,’’ jelasnya. (dee/c17/dio/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya