MERAUKE-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanes Samkakai menjelaskan bahwa masyarakat yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 sebesar Rp 300.000 di bulan Juni 2021 lewat kantor pos adalah warga yang mendapatkan undangan.
“Kalau tidak ada undangan berarti namanya tidak tercantum sebagai penerima Bansos BST Covid-19 di bulan Juni,” kata Yohanes Samkakai ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/6).
Hal ini disampaikan Yohanes Samkakai, karena dalam 2 hari terakhir ini Rabu dan Kamis kemarin sejumlah warga datang ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Merauke mempertanyakan namanya yang tidak terdaftar sebagai penerima Bansos BST tersebut.
Yohanes Samkakai menjelaskan bahwa untuk Bansos BST ini, pihaknya hanya sebagai penerima data dari Kemensos Republik Indonesia. Sedangkan yang menentukan siapa-siapa yang menerima Bansos tersebut adalah Kemensos berdasarkan data DTKS. “Kita juga tidak bisa prediksi. Misalnya bulan ini sekian. Bisa saja bulan depan jumlahnya bertambah tapi juga bisa berkurang,” terangnya.
Misalnya untuk bulan Juni 2021 tersebut, kata Yohanes Samkakai, jumlahnya menurun dibandingkan dengan bulan Mei 2021. “Kalau bulan Mei kemarin sekitar 2.000 tapi di bulan Juni ini tinggal 1.000 lebih sebagai penerima BST tersebut,” terangnya.
Begitu juga soal nama penerima. Jika bulan Mei namanya terdaftar sebagai penerima, tapi belum tentu namanya masih tercatat sebagai penerima BST di bulan berikutnya. “Intinya kalau tidak ada undangan, berarti namanya tidak terdaftar sebagai penerima BST,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, penyaluran BST Covid di bulan Juni tersebut telah berlangsung 2 hari di Kantor Pos Merauke, Rabu dan Kamis kemarin khusus untuk warga di 11 kelurahan dan 5 kampung di Distrik Merauke. (ulo/tri)