Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Penahanan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi Ditangguhkan

MERAUKE-Penahanan terhadap pemilik 8 satwa dilindungi  ditangguhkan oleh pihak Reserse Kriminal Polres Merauke.  “Untuk penahanan tersangka, kita tangguhkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrm AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan di  Mapolres Merauke, Kamis (17/6).     

    Kasat menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal  berlapis  yakni Pasal yang berkaitan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan pasal yang berkaitan menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyelidikan.  “Jadi 2 pasal itu yang akan kita kenakan kepada tersangka,” tandasnya.

   Kasus ini  terbilang cukup menarik, karena setelah di-police line  tersebut ternyata satwa-satwa yang sudah disita tersebut  hilang semuanya. Padahal di antara  sangkar atau kandang tempat satwa yang hilang tersebut, ada satwa lainnya. Tapi satwa-satwa itu tidak hilang.  

Baca Juga :  Pembukaan Gang Jalan di Kelurahan Muli Kembali Buntu

   Artinya, apakah  ada unsur sengaja dari tersangka  menghilangkan barang bukti atau ada pihak lain yang memiliki satwa-satwa yang dilindungi tersebut  dan mengamankannya terlebih dahulu  sebelum polisi datang memindahkan. “Sementara masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim  Agus F. Pombos. (ulo/tri)  

MERAUKE-Penahanan terhadap pemilik 8 satwa dilindungi  ditangguhkan oleh pihak Reserse Kriminal Polres Merauke.  “Untuk penahanan tersangka, kita tangguhkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrm AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan di  Mapolres Merauke, Kamis (17/6).     

    Kasat menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal  berlapis  yakni Pasal yang berkaitan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan pasal yang berkaitan menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyelidikan.  “Jadi 2 pasal itu yang akan kita kenakan kepada tersangka,” tandasnya.

   Kasus ini  terbilang cukup menarik, karena setelah di-police line  tersebut ternyata satwa-satwa yang sudah disita tersebut  hilang semuanya. Padahal di antara  sangkar atau kandang tempat satwa yang hilang tersebut, ada satwa lainnya. Tapi satwa-satwa itu tidak hilang.  

Baca Juga :  Sejumlah Guru Honorer ‘Kejar’ Kadis Pendidikan

   Artinya, apakah  ada unsur sengaja dari tersangka  menghilangkan barang bukti atau ada pihak lain yang memiliki satwa-satwa yang dilindungi tersebut  dan mengamankannya terlebih dahulu  sebelum polisi datang memindahkan. “Sementara masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim  Agus F. Pombos. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya