MERAUKE-Penahanan terhadap pemilik 8 satwa dilindungi ditangguhkan oleh pihak Reserse Kriminal Polres Merauke. “Untuk penahanan tersangka, kita tangguhkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrm AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan di Mapolres Merauke, Kamis (17/6).
Kasat menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal yang berkaitan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan pasal yang berkaitan menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyelidikan. “Jadi 2 pasal itu yang akan kita kenakan kepada tersangka,” tandasnya.
Kasus ini terbilang cukup menarik, karena setelah di-police line tersebut ternyata satwa-satwa yang sudah disita tersebut hilang semuanya. Padahal di antara sangkar atau kandang tempat satwa yang hilang tersebut, ada satwa lainnya. Tapi satwa-satwa itu tidak hilang.
Artinya, apakah ada unsur sengaja dari tersangka menghilangkan barang bukti atau ada pihak lain yang memiliki satwa-satwa yang dilindungi tersebut dan mengamankannya terlebih dahulu sebelum polisi datang memindahkan. “Sementara masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim Agus F. Pombos. (ulo/tri)