
MERAUKE-Seluruh barang bukti satwa kategori appendiks berupa burung Cenderawasih 1 ekor, elang dada putih 2 ekor, Kakak Tua Raja 1 ekor, Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 2 ekor dan Nuri Hijau 1 ekor yang telah di-police line oleh Reserse Kriminal Polres Merauke di tempat usaha Bernama Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, sejak Kamis (3/6) lalu hilang.
“Sebanyak 8 ekor burung yang sudah kita police line sebelumnya, semuanya hilang. Kita tidak tahu unsurnya bagaimana, siapa yang menghilangkan atau dihilangkan atau melarikan diri kita tidak tahu. Intinya, kita sudah police line tapi barang bukti tersebut sudah hilang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos di tempat penangkaran berbagai bunga hias tersebut bernama Krapyak Merauke, kemarin.
Menurut Kasat Reskrim, bahwa hilangnya barang bukti tersebut diberitahukan oleh pemilik bernama AK setelah dilakukan pemeriksaan. “Setelah kita melakukan klarifikasi terhadap AK, kita diberitahukan yang bersangkutan bahwa burung-burung tersebut sudah hilang. Dan kita datang cek ternyata benar seluruh barang bukti tersebut hilang,” tandas Kasat Reskrim yang didampingi Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke.
Namun begitu, lanjut Kasat Reskrim, bahwa seluruh barang bukti yang hilang tersebut sudah ada dalam catatan pihaknya. “Namun masih ada barang bukti lainnya,’’ terangnya.
Dikatakan, bahwa jika sengaja menghilangkan barang bukti juga ada ancaman hukumannya. “Jadi tidak hanya menyangkut memelihara satwa appendiks yang memang dilarang, tapi juga berkaitan dengan menghilangkan barang bukti sehingga ancamannya bisa berlapis,” terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa beberapa police line yang dipasang tersebut saat pihaknya datang ternyata dirusak dan barang bukti berupa burung appendiks tersebut sudah hilang. Soal burung-burung tersebut dipelihara, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya sekitar 2 tahun terakhir.
“Menyangkut asal burung-burung yang dilindungi tersebut, katanya masyarakat yang datang membawa kemudian pemilik dari usaha tersebut membelinya. Tapi seperti apapun cara mendapatkannya, yang jelas dilarang memelihara satwa appendiks meski itu sekedar hobby atau kesenangan,” tandasnya. (ulo/tri)