MERAUKE-Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lewat pintu-pintu kedatangan maupun keberangkatan baik di bandara maupun di pelabuhan. Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke secara ketat mengawal setiap orang yang datang dan akan berangkat.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke dr. Bambang Budiman mengungkapkan bahwa khusus untuk pelabuhan, setiap penumpang yang akan berangkat sudah wajib memiliki surat rapid antigen untuk perjalanan antar kabupaten dan rapid test untuk perjalanan dalam kabupaten yang menerangkan bahwa penumpang tersebut bebas Covid.
“Surat rapid antigen maupun rapid test tersebut hanya berlaku 1x 24 jam. Tapi kalau sudah lewat, tidak berlaku lagi,” terangnya saat ditemui media ini di kantornya, Kamis (20/5).
Menurut dia, jika ada penumpang kapal yang tidak memiliki hasil rapid antigen atau rapid test yang berlaku 1 x 24 maka tidak diperkenankan untuk naik kapal. “Ini tidak hanya berlaku bagi penumpang tapi juga awak kapal baik untuk kapal penumpang maupun kapal barang,’’ terangnya.
Termasuk lanjut Bambang Budiman, penumpang yang tiba di Merauke harus menunjukkan hasil rapid test dari daerah asal eHAC Indonesia. ‘’Kita sudah kerja sama dengan pihak Pelni maupun pelabuhan untuk jadwal kapal masuk maupun berangkat, sehingga petugas kita stand by untuk memberikan pelayanan dalam rangka mengantisipasi adanya penumpang yang akan masuk maupun keluar harus bebas dari Covid-19,” jelasnya.
Selama ini di Pelabuhan Umum Merauke tersebut, tambah Bambang Budiman, belum ditemukan adanya penumpang yang turun atau berangkat yang terpapar Covid. “Selama ini masih bebas dari Covid dan itu yang kita harapkan,” tandasnya. (ulo/tri)