Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Saksi Melihat Terdakwa Arahkan Senjata ke Korban

Saksi Tece Tuarai saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi  pada sidang lanjutan  terdakwa RK yang menembak korban Okto Moiwend warga Kampung Wogekel Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu, Korban  yang ditembak terdakwa tersebut tidak  dapat diselamatkan dan meninggal  dunia. (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kasus    pembunuhan  yang dilakukan  oleh seorang oknum anggota Polres Merauke  berinisial RK (32)  terhadap korban  Okto Moiwend  di  Kampung Wogekel, Distrik   Ilwayab, Kabupaten   Merauke  3 Juni 2019  lalu   telah bergulir di  Pengadilan  Negeri Merauke. 

   Senin (23/9) kemarin,  pada sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, Jaksa    Penuntut Umum menghadirkan saksi Tece Tuarai  yang tak lain merupakan Danpospol Wanam,   atasan  terdakwa  saat bertugas dan  peristiwa  tersebut terjadi. 

   Kepada   Ketua Pengadilan  Negeri Merauke Orpa Marthina, SH yang  memimpin sidang lanjutan dengan  materi pemeriksaan saksi-saksi itu, saksi  mengungkapkan   bahwa dirinya bersama dengan   terdakwa sebelum kejadian  tersebut minum minuman   keras jenis  Vodka dan Bir yang Kafe  Tanjung  Bunga yang diberikan   oleh tekong. Sementara   korban tidak minum   dan hanya makan  di kafe  tersebut.   

Baca Juga :  Hingga Juni, Penanganan Covid Sudah Habiskan Rp 50 Miliar

   Setelah keluar  dari kafe, kemudian   terjadi pertengkaran  mulut antara  terdakwa dan korban.  Saksi sempat  melerai pertengkaran   antara terdakwa dan korban. Ketika  sudah  berjalan beberapa  meter, saksi mengaku mendengar  satu kali tembakan senjata  yang dikeluarkan  oleh  terdakwa. Saksi    juga mengaku   telah melihat  terdakwa menendang  korban sehingga  jatuh dari  atas jembatan ke tanah setinggi sekitar 4 meter.  Selain  itu, saksi juga mengaku sempat melihat  terdakwa satu kali mengarahkan senjata ke arah korban yang   sudah jatuh di bawah jembatan   tersebut.  

  ‘’Saksi merupakan Danpospol Wanam saat  itu.  Ini merupakan  pemeriksaan saksi  terakhir.   Sidang berikutnya, kita masuk  pemeriksaan terdakwa. Intinya    dari keterangan  saksi tadi bahwa  saksi melihat   terdakwa mengarahkan senjata ke korban saat sudah jatuh dari atas jembatan  ke tanah setinggi kurang lebih 4 meter,’’ kata  Jaksa Penuntut Umum Piter Louw, SH, seusai sidang  tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.   (ulo/tri)

Baca Juga :  Tersinggung, Seorang Warga Nekad Bunuh Korban
Saksi Tece Tuarai saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi  pada sidang lanjutan  terdakwa RK yang menembak korban Okto Moiwend warga Kampung Wogekel Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu, Korban  yang ditembak terdakwa tersebut tidak  dapat diselamatkan dan meninggal  dunia. (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kasus    pembunuhan  yang dilakukan  oleh seorang oknum anggota Polres Merauke  berinisial RK (32)  terhadap korban  Okto Moiwend  di  Kampung Wogekel, Distrik   Ilwayab, Kabupaten   Merauke  3 Juni 2019  lalu   telah bergulir di  Pengadilan  Negeri Merauke. 

   Senin (23/9) kemarin,  pada sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, Jaksa    Penuntut Umum menghadirkan saksi Tece Tuarai  yang tak lain merupakan Danpospol Wanam,   atasan  terdakwa  saat bertugas dan  peristiwa  tersebut terjadi. 

   Kepada   Ketua Pengadilan  Negeri Merauke Orpa Marthina, SH yang  memimpin sidang lanjutan dengan  materi pemeriksaan saksi-saksi itu, saksi  mengungkapkan   bahwa dirinya bersama dengan   terdakwa sebelum kejadian  tersebut minum minuman   keras jenis  Vodka dan Bir yang Kafe  Tanjung  Bunga yang diberikan   oleh tekong. Sementara   korban tidak minum   dan hanya makan  di kafe  tersebut.   

Baca Juga :  Hingga Juni, Penanganan Covid Sudah Habiskan Rp 50 Miliar

   Setelah keluar  dari kafe, kemudian   terjadi pertengkaran  mulut antara  terdakwa dan korban.  Saksi sempat  melerai pertengkaran   antara terdakwa dan korban. Ketika  sudah  berjalan beberapa  meter, saksi mengaku mendengar  satu kali tembakan senjata  yang dikeluarkan  oleh  terdakwa. Saksi    juga mengaku   telah melihat  terdakwa menendang  korban sehingga  jatuh dari  atas jembatan ke tanah setinggi sekitar 4 meter.  Selain  itu, saksi juga mengaku sempat melihat  terdakwa satu kali mengarahkan senjata ke arah korban yang   sudah jatuh di bawah jembatan   tersebut.  

  ‘’Saksi merupakan Danpospol Wanam saat  itu.  Ini merupakan  pemeriksaan saksi  terakhir.   Sidang berikutnya, kita masuk  pemeriksaan terdakwa. Intinya    dari keterangan  saksi tadi bahwa  saksi melihat   terdakwa mengarahkan senjata ke korban saat sudah jatuh dari atas jembatan  ke tanah setinggi kurang lebih 4 meter,’’ kata  Jaksa Penuntut Umum Piter Louw, SH, seusai sidang  tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.   (ulo/tri)

Baca Juga :  Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Gabungan TNI di Merauke Gelar Pasar Murah   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya