Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Ada Peluang Masyarakat Menerima Bantuan Rumah

Suasana rapat yang digelar Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I dengan menghadirkan sejumlah stakeholder yang berkaitan dengan perumahan di Hotel Horison Kotaraja, Rabu (28/4). 

JAYAPURA – Mendorong sinkronisasi program pusat dan daerah terkait usulan perumahan yang sudah terjaring untuk tahun 2022, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I menggelar  rapat sinkronisasi dan koordinasi program  pusat – daerah bidang perumahan tahun anggaran 2022. 

Dari rapat  ini diharapkan ada peningkatan peran serta dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagaimana amanat pasal 54 UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

 Ana Hanifah selaku Ketua Panitia didampingi Fredly Simanjuntak selaku  Kasi Wilayah I menyampaikan bahwa 29 kabupaten kota pada umumnya sudah menginput usulan lewat aplikasi Sibaru meski ada beberapa kabupaten yang masih kesulitan dalam pengimputan. 

 “Jadi disini kami juga memverifikasi usulannya apakah dari sekian peryaratan yang dpersyaratkan semua sudah masuk atau belum,” kata Hanifa di Hotel Horison Kotaraja, Rabu (28/4).  “Untuk rumah khusus sudah tersebar di 29 kabupaten kota  dan persyaratannya paling tidak menjadi terdampak dari pembangunan kawasan strategis nasional sedangkan rumah swadaya ini lebih pada peningkatan kualitas dan sifatnya stimulant,” Tambahnya. 

Baca Juga :  Gunung Srobu Bakal Dijadikan Situs Cagar Budaya

 Dirincikan untuk rumah swadaya ini jika lokasinya di daerah pantai maka nominalnya Rp 27,5 juta sedangkan untuk daerah pegunungan bisa Rp 40 juta dan sudah include bahan dan tukang. Pemda  sendiri memiliki tugas mendata rumah yang tidak layak huni dan dari data tersebut diusulkan kemudian akan diberikan SK penerima manfaat. “Untuk 2021 tercatat ada Rp 340 miliar dana APBN yang disiapkan namun bukan fisik semua dan kabupaten yang paling responsif adalah Kabupaten Jayapura.

 Sementara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I, Ir. Faisal Soedarno ST., MT menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Perumahan, melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial, cq. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I melaksanakan tugas untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui penyediaan PSU Perumahan. (ade/wen) 

Baca Juga :  Tekan Pelanggaran Disiplin, Kodam Gelar Apel Gaktib
Suasana rapat yang digelar Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I dengan menghadirkan sejumlah stakeholder yang berkaitan dengan perumahan di Hotel Horison Kotaraja, Rabu (28/4). 

JAYAPURA – Mendorong sinkronisasi program pusat dan daerah terkait usulan perumahan yang sudah terjaring untuk tahun 2022, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I menggelar  rapat sinkronisasi dan koordinasi program  pusat – daerah bidang perumahan tahun anggaran 2022. 

Dari rapat  ini diharapkan ada peningkatan peran serta dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagaimana amanat pasal 54 UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

 Ana Hanifah selaku Ketua Panitia didampingi Fredly Simanjuntak selaku  Kasi Wilayah I menyampaikan bahwa 29 kabupaten kota pada umumnya sudah menginput usulan lewat aplikasi Sibaru meski ada beberapa kabupaten yang masih kesulitan dalam pengimputan. 

 “Jadi disini kami juga memverifikasi usulannya apakah dari sekian peryaratan yang dpersyaratkan semua sudah masuk atau belum,” kata Hanifa di Hotel Horison Kotaraja, Rabu (28/4).  “Untuk rumah khusus sudah tersebar di 29 kabupaten kota  dan persyaratannya paling tidak menjadi terdampak dari pembangunan kawasan strategis nasional sedangkan rumah swadaya ini lebih pada peningkatan kualitas dan sifatnya stimulant,” Tambahnya. 

Baca Juga :  Pelaku Penabrak Tugu Harmoni Dijadikan Tersangka

 Dirincikan untuk rumah swadaya ini jika lokasinya di daerah pantai maka nominalnya Rp 27,5 juta sedangkan untuk daerah pegunungan bisa Rp 40 juta dan sudah include bahan dan tukang. Pemda  sendiri memiliki tugas mendata rumah yang tidak layak huni dan dari data tersebut diusulkan kemudian akan diberikan SK penerima manfaat. “Untuk 2021 tercatat ada Rp 340 miliar dana APBN yang disiapkan namun bukan fisik semua dan kabupaten yang paling responsif adalah Kabupaten Jayapura.

 Sementara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I, Ir. Faisal Soedarno ST., MT menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Perumahan, melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial, cq. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I melaksanakan tugas untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui penyediaan PSU Perumahan. (ade/wen) 

Baca Juga :  Sulit Lacak Penggunaan Dana Otsus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya