Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Selama 2 Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran 17 Ribu Gram Ganja

Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan saat memaparkan data kriminal di Kabupaten Jayapura, Selasa, (27/4).

SENTANI-Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, aparat  Polres Jayapura berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 ribu gram dan barang bukti sabu sebanyak 231 gram.

“Untuk minuman keras, karena masih ada yang baru belum terupdate, nanti kami update di paparan berikutnya,” kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan saat pemaparan jumlah kasus kriminal akibat narkoba dan Miras pada saat kunjungan MRP, Selasa (27/4).

Menurutnya, jumlah kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura selama kurun waktu 2019 sampai 2020 dan memasuki tahun 2021 mengalami peningkatan.

Seperti di tahun 2019, jumlah kasus yang terkait narkoba dan Miras di Kabupaten Jayapura 24 kasus. 2020 meningkat 1 kasus menjadi 25 kasus. Kemudian di Tahun 2021 sampai pada April ini jumlah kasus Miras dan narkoba di Kabupaten Jayapura sudah mencapai 12 kasus.

Baca Juga :  Komisi DPRD akan Panggil Sejumlah OPD

“Memasuki April 2021 ini memang ada peningkatan untuk jumlah kasus Miras dan narkoba,” katanya.

Kemudian jumlah tersangka dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dari 61 kasus yang ditangani, jumlah tersangkanya sebanyak 84 orang, Terdiri dari tersangka laki-laki 81 orang dan wanita ada 3 orang.

Dia juga menyebutkan, khusus untuk kasus peredaran Miras di Kabupaten Jayapura sejauh ini memakan korban bahkan ada yang meninggal dunia.

Dari Tahun 2019, jumlah kecelakaan akibat Miras sebanyak 23 kasus,  kemudian Tahun 2020 kembali meningkat menjadi 32 kasus, Tahun 2021 ini sampai April, jumlah Lakalantas akibat Miras 3 kasus.

“Dari jumlah kasus kecelakaan itu, yang meninggal dunia 27 orang.  Luka berat 29 orang dan luka ringan 74 orang,”jelasnya.

Baca Juga :  HUT KMA Berlangsung Istimewa

Dia menambahkan, ada korelasi dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata dapat menurunkan pelanggaran-pelanggaran yang diakibatkan karena pengaruh Miras, salah satunya kecelakaan lalu lintas.

“Langkah-langkah Lantas bisa kita tekan, termasuk gangguan Kamtibmas,” tambahnya. (roy/tho)

Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan saat memaparkan data kriminal di Kabupaten Jayapura, Selasa, (27/4).

SENTANI-Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, aparat  Polres Jayapura berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 ribu gram dan barang bukti sabu sebanyak 231 gram.

“Untuk minuman keras, karena masih ada yang baru belum terupdate, nanti kami update di paparan berikutnya,” kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan saat pemaparan jumlah kasus kriminal akibat narkoba dan Miras pada saat kunjungan MRP, Selasa (27/4).

Menurutnya, jumlah kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura selama kurun waktu 2019 sampai 2020 dan memasuki tahun 2021 mengalami peningkatan.

Seperti di tahun 2019, jumlah kasus yang terkait narkoba dan Miras di Kabupaten Jayapura 24 kasus. 2020 meningkat 1 kasus menjadi 25 kasus. Kemudian di Tahun 2021 sampai pada April ini jumlah kasus Miras dan narkoba di Kabupaten Jayapura sudah mencapai 12 kasus.

Baca Juga :  Kasus Kriminal di Polres Jayapura Didominasi Curanmor 

“Memasuki April 2021 ini memang ada peningkatan untuk jumlah kasus Miras dan narkoba,” katanya.

Kemudian jumlah tersangka dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dari 61 kasus yang ditangani, jumlah tersangkanya sebanyak 84 orang, Terdiri dari tersangka laki-laki 81 orang dan wanita ada 3 orang.

Dia juga menyebutkan, khusus untuk kasus peredaran Miras di Kabupaten Jayapura sejauh ini memakan korban bahkan ada yang meninggal dunia.

Dari Tahun 2019, jumlah kecelakaan akibat Miras sebanyak 23 kasus,  kemudian Tahun 2020 kembali meningkat menjadi 32 kasus, Tahun 2021 ini sampai April, jumlah Lakalantas akibat Miras 3 kasus.

“Dari jumlah kasus kecelakaan itu, yang meninggal dunia 27 orang.  Luka berat 29 orang dan luka ringan 74 orang,”jelasnya.

Baca Juga :  HUT KMA Berlangsung Istimewa

Dia menambahkan, ada korelasi dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata dapat menurunkan pelanggaran-pelanggaran yang diakibatkan karena pengaruh Miras, salah satunya kecelakaan lalu lintas.

“Langkah-langkah Lantas bisa kita tekan, termasuk gangguan Kamtibmas,” tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya