Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Karyawan Bank Jadi Tersangka

Kasubag Humas  AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda  Juniar Djoko S. saat memberikan  keterangan pers kepada wartawan  di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dua karyawan Bank Papua yang bertugas di bagian perkreditan ditetapkan  sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IGL  sebelumnya.

   “Dalam hal kasus korupsi  penyaluran kredit yang dilakukan oleh IGL, penyidik  Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Merauke telah  menetapkan 2 karyawan Bank Papua  yang bertugas di perkreditan  sebagai tersangka,’’ kata  Kapolres Merauke Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas  AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda  Juniar Djoko S. kepada wartawan  saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4).

    Kedua  karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka  tersebut, lanjut Kasubag Humas masing-masing berinisial W dan HCK. ‘’Kedua tersangka ini memiliki jabatan di bagian perkreditan bank Papua Cabang Merauke,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga SD di Merauke Dilaporkan Tidak Ikuti Ujian Sekolah

   Kasubag   Humas menjelaskan bahwa  dengan penetapan dua tersangka dari pihak Bank Papua tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tambahan  tersangka lainnya dari bank Papua  nanti. “Masih terus kita dalami,” jelasnya.

    Pihak penyidik  sendiri, lanjut Kasubag Humas  telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi  baik dari pihak bank maupun dari  Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke.  Kasubag Humas juga menjelaskan  bahwa berkas tersangka IGL yang tahap I  ke Kejaksaan  Negeri Merauke beberapa waktu  lalu sudah dikembalikan atau P.19 dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi  yang dilakukan oleh  IGL ini berawal  pada tahun 2010 lalu. Dimana  tersangka yang bertugas sebagai bendahara pembayaran pensiunan PNS di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke mengajukan 3 kredit ke Bank Papua. Dimana kredit  yang diajukan oleh tersangka IGL tersebut seakan-akan dilakukan oleh pensiunan ASN yang namanya digunakan tersangka.

Baca Juga :  Harus Segera Isolasi Wilayah Terjangkit Flu Burung

   Padahal, orang tersebut tidak mengajukan kredit.  Kredit yang diajukan tersebut diterima, sehingga  tersangka  melakukan dan  terus melakukan hingga tahun 2017 lalu. Kasus ini  terungkap saat salah satu karyawan bank Papua yang melihat nama kakeknya mengajukan kredit. Ketika mengkonfirmasi ke neneknya perihal kredit tersebut, neneknya mengaku   tidak pernah mengajukan kredit. Akibat  perbuatan dari IGL  tersebut, negara dirugikan  sekitar Rp 34,5 miliar  lebih. (ulo/tri)

Kasubag Humas  AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda  Juniar Djoko S. saat memberikan  keterangan pers kepada wartawan  di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dua karyawan Bank Papua yang bertugas di bagian perkreditan ditetapkan  sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IGL  sebelumnya.

   “Dalam hal kasus korupsi  penyaluran kredit yang dilakukan oleh IGL, penyidik  Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Merauke telah  menetapkan 2 karyawan Bank Papua  yang bertugas di perkreditan  sebagai tersangka,’’ kata  Kapolres Merauke Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas  AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kanit Tipikor Ipda  Juniar Djoko S. kepada wartawan  saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (28/4).

    Kedua  karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka  tersebut, lanjut Kasubag Humas masing-masing berinisial W dan HCK. ‘’Kedua tersangka ini memiliki jabatan di bagian perkreditan bank Papua Cabang Merauke,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga SD di Merauke Dilaporkan Tidak Ikuti Ujian Sekolah

   Kasubag   Humas menjelaskan bahwa  dengan penetapan dua tersangka dari pihak Bank Papua tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tambahan  tersangka lainnya dari bank Papua  nanti. “Masih terus kita dalami,” jelasnya.

    Pihak penyidik  sendiri, lanjut Kasubag Humas  telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi  baik dari pihak bank maupun dari  Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke.  Kasubag Humas juga menjelaskan  bahwa berkas tersangka IGL yang tahap I  ke Kejaksaan  Negeri Merauke beberapa waktu  lalu sudah dikembalikan atau P.19 dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi  yang dilakukan oleh  IGL ini berawal  pada tahun 2010 lalu. Dimana  tersangka yang bertugas sebagai bendahara pembayaran pensiunan PNS di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke mengajukan 3 kredit ke Bank Papua. Dimana kredit  yang diajukan oleh tersangka IGL tersebut seakan-akan dilakukan oleh pensiunan ASN yang namanya digunakan tersangka.

Baca Juga :  Laka Tunggal dan Tabrak Pejalan Kaki Masih Diselidiki

   Padahal, orang tersebut tidak mengajukan kredit.  Kredit yang diajukan tersebut diterima, sehingga  tersangka  melakukan dan  terus melakukan hingga tahun 2017 lalu. Kasus ini  terungkap saat salah satu karyawan bank Papua yang melihat nama kakeknya mengajukan kredit. Ketika mengkonfirmasi ke neneknya perihal kredit tersebut, neneknya mengaku   tidak pernah mengajukan kredit. Akibat  perbuatan dari IGL  tersebut, negara dirugikan  sekitar Rp 34,5 miliar  lebih. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya