Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Semua SPDP Jadi Berkas Perkara

Kejari jayawijaya Baru Selesaikan 95 Kasus dari 156 Perkara

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham,S.H, LLM ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Kejaksaan tinggi Negeri Jayawijaya memastikan jika baru menyelesaikan perkara pidana umum sebanyak 95 kasus dari  156 perkara yang masuk, hal ini disebabkan karena surat perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) tak semuanya menjadi berkas perkara yang bakal disidangkan di pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham mengakui bahwa untuk penanganan perkara ksususnya pidana umum dalam ruang lingkup Kejari Jayawijaya selama tahun 2020 ada 156 perkara yang masuk dalam bentuk SPDP, dan sudah diselesaikan 95 perkara  ditahun lalu.

“ Mengapa sampai angka penyelesaiannya tak sampai angka 100 lebih  karena tidak semua SPDP yang dikirim kejaksaan itu jadi berkas perkara dan disidangkan di pengadilan, SPDP itu dilanjutkan dengan penyerahan berkas dan kalau dinyatakan P21 artinya penyerahan pelaku dan barang bukti untuk dilanjutkan ke persidangan,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Selasa (26/1) kemarin.

Baca Juga :  BPOM Belum Bisa Dibuka di Wamena

Ia memastikan dari 95 perkara yang selesai sudah mendapat keputusan hukum dari Pengadilan, yang belum selesai ditahun 2020, dan dilanjutkan ditahun 2021 ada 10 perkara dan 7 perkara diantaranya telah diputus majelis hakim, tapi kalau masih ada selisih perkara yang belum bisa diselesaikan itu berkasnya dikembalikan lagi kepada penyidik kepolisian karena belum bisa memenuhi atau belum lengkap.

“ berkas yang dikembalikan itu, belum dikembalikan lagi dari kepolisian kepada kita pihak kejaksaan untuk bisa diselesaikan sampai masuk ke persidangan,”ujar Andre Abraham.

Dikatakan  dari 156 Perkara yang masuk dan diselesaikan 95 perkara ditahun 2020 dan 10 perkara yang 7 diantaranya telah diputus tahun 2021 ini semuanya masuk dari 8 kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua yang masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri jayawijaya.

Baca Juga :  Chrismas Week Festival Pemprov Papua Pegunungan Bagikan 5 Ton Ikan Dari Biak

“ Sementara yang penanganan kasus yang paling dominan yang masuk ke Kejari Jayawijaya dari Polres Jayawijaya, Pegunungan Bintang dan Polres Yahukimo , sementara dari wilayah lain tidak terlalu banyak seperti Kabupaten Nduga hampir tak ada SPDP, Mamteng , Yalimo, Tolikara dan Lanny Jaya tidak terlalu banyak,”kata Kejari Jayawijaya. (jo)

Kejari jayawijaya Baru Selesaikan 95 Kasus dari 156 Perkara

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham,S.H, LLM ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Kejaksaan tinggi Negeri Jayawijaya memastikan jika baru menyelesaikan perkara pidana umum sebanyak 95 kasus dari  156 perkara yang masuk, hal ini disebabkan karena surat perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) tak semuanya menjadi berkas perkara yang bakal disidangkan di pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham mengakui bahwa untuk penanganan perkara ksususnya pidana umum dalam ruang lingkup Kejari Jayawijaya selama tahun 2020 ada 156 perkara yang masuk dalam bentuk SPDP, dan sudah diselesaikan 95 perkara  ditahun lalu.

“ Mengapa sampai angka penyelesaiannya tak sampai angka 100 lebih  karena tidak semua SPDP yang dikirim kejaksaan itu jadi berkas perkara dan disidangkan di pengadilan, SPDP itu dilanjutkan dengan penyerahan berkas dan kalau dinyatakan P21 artinya penyerahan pelaku dan barang bukti untuk dilanjutkan ke persidangan,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Selasa (26/1) kemarin.

Baca Juga :  Bandara Wamena Belum Buka, Trigana Air Tak Jual Tiket

Ia memastikan dari 95 perkara yang selesai sudah mendapat keputusan hukum dari Pengadilan, yang belum selesai ditahun 2020, dan dilanjutkan ditahun 2021 ada 10 perkara dan 7 perkara diantaranya telah diputus majelis hakim, tapi kalau masih ada selisih perkara yang belum bisa diselesaikan itu berkasnya dikembalikan lagi kepada penyidik kepolisian karena belum bisa memenuhi atau belum lengkap.

“ berkas yang dikembalikan itu, belum dikembalikan lagi dari kepolisian kepada kita pihak kejaksaan untuk bisa diselesaikan sampai masuk ke persidangan,”ujar Andre Abraham.

Dikatakan  dari 156 Perkara yang masuk dan diselesaikan 95 perkara ditahun 2020 dan 10 perkara yang 7 diantaranya telah diputus tahun 2021 ini semuanya masuk dari 8 kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua yang masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri jayawijaya.

Baca Juga :  Dana Otsus Dipotong, Program dan Kegiatan Direvisi

“ Sementara yang penanganan kasus yang paling dominan yang masuk ke Kejari Jayawijaya dari Polres Jayawijaya, Pegunungan Bintang dan Polres Yahukimo , sementara dari wilayah lain tidak terlalu banyak seperti Kabupaten Nduga hampir tak ada SPDP, Mamteng , Yalimo, Tolikara dan Lanny Jaya tidak terlalu banyak,”kata Kejari Jayawijaya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya