Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kar Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke Ipda Edi Santoso saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 3 pengedar Sabu di Merauke, Kamis (31/12). ( FOTO: Sulo/Cepos)
Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kar Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke Ipda Edi Santoso saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 3 pengedar Sabu di Merauke, Kamis (31/12). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Menjelang akhir tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil meringkus 3 pengedar Narkoba jenis Sabu. Ketiga pengedar Sabu yang diringkus tersebut masing-masing dengan panggilan Alfa, Mulis, dan Herman. Bahkan salah satu dari pengedar tersebut adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri yag ada di Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Arifin, SSos didampingi KBO Satuan Narkoba Ipda Edi Santoso saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiga pengedar Narkoba ini karena selama ini sudah menjadi target operasi di daerah Merauke.
Mereka digerebek di salah satu rumah yang ada di Jalan Seringgu Merauke, pekan lalu. Dari tangan pelaku Herman, Satnarkoba mengamankan butiran kristal atau sabu-sabu seberat 0,19 gram dan pelaku Mulis seberat 0,01 gram.
Hasil interogasi, pelaku Herman dan Mulis mendapatkan barang bukti dari rekannya pelaku Alfa. “Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 0,39 gram dan uang tunai Rp 7 juta hasil penjualan di kediaman pelaku Alfa,” kata Kasubag Humas Ariffin.
Pelaku Alfa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AA di Kabupaten Boven Digoel lalu memasarkannya di Merauke. Ketiga pelaku, kata Kasubag Humas telah resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Ketiga pelaku terancam Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” tambah KBO Satnarkoba Ipda Edi Santoso. (ulo/tri)
Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos didampingi Kar Bin Ops Satuan Narkoba Polres Merauke Ipda Edi Santoso saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 3 pengedar Sabu di Merauke, Kamis (31/12). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Menjelang akhir tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil meringkus 3 pengedar Narkoba jenis Sabu. Ketiga pengedar Sabu yang diringkus tersebut masing-masing dengan panggilan Alfa, Mulis, dan Herman. Bahkan salah satu dari pengedar tersebut adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri yag ada di Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Arifin, SSos didampingi KBO Satuan Narkoba Ipda Edi Santoso saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiga pengedar Narkoba ini karena selama ini sudah menjadi target operasi di daerah Merauke.
Mereka digerebek di salah satu rumah yang ada di Jalan Seringgu Merauke, pekan lalu. Dari tangan pelaku Herman, Satnarkoba mengamankan butiran kristal atau sabu-sabu seberat 0,19 gram dan pelaku Mulis seberat 0,01 gram.
Hasil interogasi, pelaku Herman dan Mulis mendapatkan barang bukti dari rekannya pelaku Alfa. “Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 0,39 gram dan uang tunai Rp 7 juta hasil penjualan di kediaman pelaku Alfa,” kata Kasubag Humas Ariffin.
Pelaku Alfa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AA di Kabupaten Boven Digoel lalu memasarkannya di Merauke. Ketiga pelaku, kata Kasubag Humas telah resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Ketiga pelaku terancam Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” tambah KBO Satnarkoba Ipda Edi Santoso. (ulo/tri)