Empat saksi yang hadir atas panggilan JPU saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Tipikor atas kasus dugaan korupsi dana Desa Mantan Kepala Kampung Umanderu VGA secara virtual, Senin (19/10) ( foto: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sidang lanjutan terhadap mantan Kepala Kampung Umanderu pada Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VGA (56) terkait korupsi dana Desa tahun 2016 dan 2017 digelar secara virtual, dengan agenda pemeriksaan para saksi, Senin (19/10).
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut berada di Pengadilan Tipikor Jayapura, sementara Jaksa Penuntut Umum bersama dengan saksi yang dimintai keterangan meminjam ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke.
Empat saksi yang hadir atas panggilan JPU saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Tipikor atas kasus dugaan korupsi dana Desa Mantan Kepala Kampung Umanderu VGA secara virtual, Senin (19/10) ( foto: Sulo/Cepos)
Sementara terdakwa VGA mengikuti sidang virtual dari Mapolres Merauke. Karena terdakwa sendiri sementara ini yang telah menjalani penahanan dari Pengadilan Tipikor Jayapura dititipkan di Rumah Tahanan Mapolres Merauke.
Sidang secara virtual ini dimulai sekitar pukul 14.30 WIT, molor dari rencana semula pukul 10.00 WIT kemudian ke pukul 13.00 WIT. Dari 7 saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, hanya 4 saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan tersebut.
Sedangkan 3 saksi lainnya tanpa pemberitahuan ke JPU. Keempat saksi yang hadir tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, Mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Usman Budi Utomo, Mantan Kepala Distrik Kimaam Agustinus Hendra Way dan Pendamping Distrik Taufik.
Jaksa Penuntut Eko Yulianto, SH, menjelaskan bahwa dari 35 saksi yang diBAP, untuk pemeriksaan awal 7 saksi yang dipanggil. Namun yang hadir untuk sidang perdana pemeriksana saksi tersebut sebanyak 4 orang. Sementara saksi lainnya akan dilakukan pemanggilan pada sidang berikutnya. Sidang secara virtual tersebut berjalan cukup bagus karena suara dari Majelis Hakim cukup jelas ditangkap baik oleh JPU maupun para saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi yang dilakukan tersangka ini terkait dengan dugaan penyalagunaan dana desa tahun 2016-2017 untuk Kampung Umanderu senilai Rp 1,8 miliar lebih. Dimana tersangka setelah mencairkan dana tersebut mempergunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri di Merauke. (ulo/tri)
MERAUKE- Sidang lanjutan terhadap mantan Kepala Kampung Umanderu pada Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VGA (56) terkait korupsi dana Desa tahun 2016 dan 2017 digelar secara virtual, dengan agenda pemeriksaan para saksi, Senin (19/10).
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut berada di Pengadilan Tipikor Jayapura, sementara Jaksa Penuntut Umum bersama dengan saksi yang dimintai keterangan meminjam ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke.
Empat saksi yang hadir atas panggilan JPU saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Tipikor atas kasus dugaan korupsi dana Desa Mantan Kepala Kampung Umanderu VGA secara virtual, Senin (19/10) ( foto: Sulo/Cepos)
Sementara terdakwa VGA mengikuti sidang virtual dari Mapolres Merauke. Karena terdakwa sendiri sementara ini yang telah menjalani penahanan dari Pengadilan Tipikor Jayapura dititipkan di Rumah Tahanan Mapolres Merauke.
Sidang secara virtual ini dimulai sekitar pukul 14.30 WIT, molor dari rencana semula pukul 10.00 WIT kemudian ke pukul 13.00 WIT. Dari 7 saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, hanya 4 saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan tersebut.
Sedangkan 3 saksi lainnya tanpa pemberitahuan ke JPU. Keempat saksi yang hadir tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, Mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Usman Budi Utomo, Mantan Kepala Distrik Kimaam Agustinus Hendra Way dan Pendamping Distrik Taufik.
Jaksa Penuntut Eko Yulianto, SH, menjelaskan bahwa dari 35 saksi yang diBAP, untuk pemeriksaan awal 7 saksi yang dipanggil. Namun yang hadir untuk sidang perdana pemeriksana saksi tersebut sebanyak 4 orang. Sementara saksi lainnya akan dilakukan pemanggilan pada sidang berikutnya. Sidang secara virtual tersebut berjalan cukup bagus karena suara dari Majelis Hakim cukup jelas ditangkap baik oleh JPU maupun para saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi yang dilakukan tersangka ini terkait dengan dugaan penyalagunaan dana desa tahun 2016-2017 untuk Kampung Umanderu senilai Rp 1,8 miliar lebih. Dimana tersangka setelah mencairkan dana tersebut mempergunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri di Merauke. (ulo/tri)