Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Hamili Anak Tiri, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

MERAUKE – Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Merauke melimpahkan tersangka dan barang bukti hamili anak tiri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (1/11). 

  “Hari ini, tersangka B  bersama barang bukti kita tahap II ke Kejaksaan Negeri  Merauke,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kanit PPA Bripka Alfiyah Lakuy, kepada wartawan saat merilis  penyerahan tersangka ke Jaksa tersebut, kemarin.  

   Alfiyah Lakuy menjelaskan bahwa  tersangka dan barang bukti  dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Kita limpahkan  setelah berkas pemerisaannya sudah lengkap,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Akan Gandeng Asuransi Pertanian  

  Kasus persetubuhan terhadap anak  ini jadi sekitar bulan  April dan Mei 2021 lalu, di sekitar Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai  Merauke. Saat itu,  korban dan ibunya  serta tersangka tidur bersama dalam satu ruangan. Ketika istri tersangka sudah tertidur pulas, tersangka kemudian  menyetubuhi  korban. Korban  tidak bisa berteriak, karena  diancam  oleh  tersangka untuk  diam. ‘’Tersangka 2 kali menyetubuhi korban,’’ katanya. 

  Korban  yang masih duduk di bangku SMP dan baru berumur 14 tahun  tersebut  diketahui  hamil saat keluarga dari korban  melihat adanya perubahan pada diri  korban.  Karena curiga, kemudian dilakukan  test pemeriksaan  dan ternyata  korban sudah hamil sekitar 4 bulan kala itu.  Korbanpun kemudian  membuka suara  jika yang menyetubuhinya adalah ayah tirinya.       

Baca Juga :  BMT Barokatul Ummah Siap Kembalikan Uang Nasabah

  “Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman  15 tahun penjara. Tapi  karena tersangka ini bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi korban  sehingga ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimalnya sehingga total ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,’’ tandas  Kanit  PPA Alfiyah Lakuy. (ulo/tri)  

MERAUKE – Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Merauke melimpahkan tersangka dan barang bukti hamili anak tiri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (1/11). 

  “Hari ini, tersangka B  bersama barang bukti kita tahap II ke Kejaksaan Negeri  Merauke,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kanit PPA Bripka Alfiyah Lakuy, kepada wartawan saat merilis  penyerahan tersangka ke Jaksa tersebut, kemarin.  

   Alfiyah Lakuy menjelaskan bahwa  tersangka dan barang bukti  dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Kita limpahkan  setelah berkas pemerisaannya sudah lengkap,’’ terangnya. 

Baca Juga :  SIPD Bermasalah, Pembahasan RAPBD 2023 Diminta Awal Desember 

  Kasus persetubuhan terhadap anak  ini jadi sekitar bulan  April dan Mei 2021 lalu, di sekitar Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai  Merauke. Saat itu,  korban dan ibunya  serta tersangka tidur bersama dalam satu ruangan. Ketika istri tersangka sudah tertidur pulas, tersangka kemudian  menyetubuhi  korban. Korban  tidak bisa berteriak, karena  diancam  oleh  tersangka untuk  diam. ‘’Tersangka 2 kali menyetubuhi korban,’’ katanya. 

  Korban  yang masih duduk di bangku SMP dan baru berumur 14 tahun  tersebut  diketahui  hamil saat keluarga dari korban  melihat adanya perubahan pada diri  korban.  Karena curiga, kemudian dilakukan  test pemeriksaan  dan ternyata  korban sudah hamil sekitar 4 bulan kala itu.  Korbanpun kemudian  membuka suara  jika yang menyetubuhinya adalah ayah tirinya.       

Baca Juga :  Tersangka di Lapas, Polisi Periksa Saksi Dulu

  “Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman  15 tahun penjara. Tapi  karena tersangka ini bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi korban  sehingga ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimalnya sehingga total ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,’’ tandas  Kanit  PPA Alfiyah Lakuy. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya