MERAUKE – Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Merauke melimpahkan tersangka dan barang bukti hamili anak tiri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (1/11).
“Hari ini, tersangka B bersama barang bukti kita tahap II ke Kejaksaan Negeri Merauke,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kanit PPA Bripka Alfiyah Lakuy, kepada wartawan saat merilis penyerahan tersangka ke Jaksa tersebut, kemarin.
Alfiyah Lakuy menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Kita limpahkan setelah berkas pemerisaannya sudah lengkap,’’ terangnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak ini jadi sekitar bulan April dan Mei 2021 lalu, di sekitar Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai Merauke. Saat itu, korban dan ibunya serta tersangka tidur bersama dalam satu ruangan. Ketika istri tersangka sudah tertidur pulas, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Korban tidak bisa berteriak, karena diancam oleh tersangka untuk diam. ‘’Tersangka 2 kali menyetubuhi korban,’’ katanya.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dan baru berumur 14 tahun tersebut diketahui hamil saat keluarga dari korban melihat adanya perubahan pada diri korban. Karena curiga, kemudian dilakukan test pemeriksaan dan ternyata korban sudah hamil sekitar 4 bulan kala itu. Korbanpun kemudian membuka suara jika yang menyetubuhinya adalah ayah tirinya.
“Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Tapi karena tersangka ini bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi korban sehingga ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimalnya sehingga total ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,’’ tandas Kanit PPA Alfiyah Lakuy. (ulo/tri)