
MERAUKE– Sesuai rencana sebelumnya, Bawaslu Kabupetan Merauke memutuskan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE, (Hero) sebagai pemohon sengketa terhadap KPU Kabupaten Merauke sebagai termohon kepada Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (12/10).
Dalam sidang musyawarah yang dipimpin Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Tethool dihadiri 4 komisioner lainnya itu memerintahkan KPU Kabupaten Merauke untuk melakukan pengecekan dan penelitian atau verifikasi ijazah paket C Herman Anitu Basik-Basik, kepada kepala satuan pendidikan atau yang mengeluarkan ijazah atau STTB atau menyusuri lebih lanjut terkait dengan administrasi peserta didik pada buku induk atau sebutan lainnya dalam waktu paling lambat selama 7 hari kerja.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Merauke juga menyatakan menerima sebagian dari permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon. ‘’Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama 3 hari,’’ tandas Felix Tethool.
KPU Merauke diperintahkan untuk menyusuri lebih lanjut pada satuan pendidikan PKBM Pambi, karena pada saat pemeriksaan saksi Sukimin yang juga kepala sekolah PKBM atau penanggungjawab penyelenggaraan pendidikan PKBM Pambi pada Sabtu (10/10), saksi tidak dapat menunjukkan buku induk registrasi siswa-siswa yang lulus pada PKBM Pambi tahun 2008.
Atas putusan ini, Kuasa Hukum Termohon Dominggus Frans, SH, MH, mengaku pihaknya melihat sidang yang digelar Bawaslu ini sangat obyektif sejak permohonan masuk ke Bawaslu. “Kami tetap fokus pada pentahanan. Seharusnya KPU melaksanakan pasal 45 dan Pasal 55 PKPU Nomor 1 tahun 2020. Itu yang kami fokus. Karena kemarin itu tidak dilaksanakan tiba-tiba muncul TMS sehingga tidak terdata dan juga ditunjukan oleh saksi Tukimin yang merupakan saksi KPU sendiri yang menyatakan bahwa yang diverifikasi itu hanya ijazah.”ungkap Dominggus
“Sementara apakah dia sekolah dan sebagainya itu tidak didata, apakah surat induk masih ada atau tidak dan kemarin Sutimin mengatakan surat induk sudah kena banjir dan tidak ada, sehingga hanya verikasi ijazah. Kalau hanya verifikasi ijazah berarti bertentangan dengan aturan,’’ lanjut Dominggus Frans.
Karena itu, atas nama kliennya, ia menyampaikam terima kasih kepada Bawaslu yang dinilainya sudah obyektif menggelar sidang tersebut. Sidang musyawarah terbuka dengan agenda putusan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze dan 4 komisioner lainnya dengan Tim Kuasa Hukum KPU.
Sementara dari pemohon dihadiri langsung kedua pemohon Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE. Hadir pula tim sukses dari pemoho. Sidang putusan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT tersebut dijaga ketat aparat Kepolisian dibackup dari TNI. Untuk diketahui, permohonan diajukan pemohon tersebut terkait tidak ditetapkannya sebagai calon bupati Merauke yang oleh KPU Merauke menganggap bahwa ijazah paket C termohon Heman Anitu Basik-Basik tidak sah. (ulo/tri)