
MERAUKE-Sidang sengketa yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (9/10). Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut dihadiri langsung oleh pemohon Herman Anitu Basik-Basik, SH dan Sularso, SE (Hero) didampingi Tim Kuasa Hukumnya Dominggus Frans, SH, MH.
Sementara KPU Merauke sebagai termohon didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Dalam sidang yang berlangsung hampir 2 jam dengan agenda pemeriksaan saksi itu, tampak hanya satu saksi yang dimintai keterangan secara virtual.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Felix Tethool, SIP yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Musyawarah secara terbuka kepada wartawan mengungkapkan, bahwa di hari keenam tersebut pihaknya masuk dalam pemeriksaan saksi. Namun sebelum masuk dalam agenda pemeriksaan saksi, dari pihak pemohon mengajukan 2 alat bukti baru dan telah disahkan oleh majelis.
Meski ada tambahan alat bukti, namun pemohon juga mencabut satu alat bukti, sehingga total yang diajukan pemohon sebanyak 9 alat bukti. Sementara dari termohon memperbaiki alat bukti terkait keabsahan tanda tangan. “Untuk termohon, total alat bukti yang diajukan sebanyak 18,” terangnya.
Dikatakan Felix Tethool bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut kuasa hukum pemohon telah mengajukan satu saksi secara virtual dan sudah didengarkan keterangannya. ‘’Baik majelis sudah mengajukan beberapa pertanyaan. Begitu juga pemohon dan termohon mengajukan beberapa pertanyaan,’’ terangnya.
Ditanya lebih lanjut apakah saksi yang dihadirkan pemohon tersebut telah menguatkan barang bukti yang diajukan pemohon, Felix Tethool tidak mau mengomentarinya. ‘’Kalau itu, saya tidak bisa komentari karena setiap saksi akan ditampilkan oleh para pihak dan memberikan keterangan di depan majelis, maka itu akan kita lihat dan pelajari kesaksiannya kemudian disinkronkan dengan alat bukti dan pokok-pokok permohonan yang disampaikan dan apa yang menjadi hal sehingga sengketa ini terjadi,’’ jelasnya.
Ditambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar Sabtu (10/10) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan termohon KPU. “Ada dua saksi yang akan diajukan termohon besok untuk didengarkan kesaksiannya. Pemeriksaan juga akan dilakukan secara virtual, karena mereka tidak berdomisili di Merauke tapi di Jakarta,” tandasnya.
Felix menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dimana pihaknya hanya diberi waktu selama 10 hari, maka perkara ini sudah harus diputuskan Senin (12/10) mendatang. Sebagaimana diketahui, sidang sengketa ini terkait dengan tidak ditetapkannya pasangan Hero sebagai calon bupati dan wakil bupati Merauke karena menurut KPU Merauke bahwa ijazah paket C dari calon bupati tidak sah. (ulo/tri)