Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Pasangan Hero Hanya Ajukan Satu Saksi

Pendukung dari  pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH dan Sularso, SE saat mengikuti jalannya sidang melalui layar kaca  yang disediakan Bawaslu di luar sidang Bawaslu, kemarin . ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Sidang sengketa  yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (9/10).  Sidang yang dimulai  sekitar pukul 10.00 WIT tersebut dihadiri langsung  oleh  pemohon  Herman Anitu Basik-Basik, SH dan Sularso, SE (Hero) didampingi Tim Kuasa Hukumnya Dominggus Frans, SH, MH.

   Sementara KPU  Merauke sebagai termohon didampingi  Tim Kuasa  Hukumnya.  Dalam sidang yang  berlangsung  hampir 2 jam dengan agenda pemeriksaan saksi   itu, tampak hanya satu saksi yang dimintai keterangan secara virtual.

  Koordinator Penyelesaian Sengketa Felix Tethool, SIP yang bertindak sebagai  Ketua Majelis Sidang Musyawarah secara terbuka   kepada wartawan mengungkapkan,  bahwa di hari keenam tersebut pihaknya masuk dalam pemeriksaan saksi. Namun sebelum masuk dalam agenda  pemeriksaan saksi,  dari pihak pemohon mengajukan 2 alat bukti  baru dan telah disahkan oleh majelis.

   Meski ada tambahan alat bukti, namun pemohon juga  mencabut satu alat bukti, sehingga total  yang diajukan pemohon sebanyak 9 alat bukti. Sementara dari termohon memperbaiki  alat bukti terkait keabsahan tanda tangan.  “Untuk termohon, total  alat bukti yang diajukan sebanyak 18,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Mappi Tolak Perkebunan Kelapa Sawit

   Dikatakan Felix Tethool bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi   tersebut kuasa hukum pemohon telah mengajukan satu saksi  secara virtual dan sudah didengarkan keterangannya. ‘’Baik majelis sudah mengajukan beberapa pertanyaan. Begitu juga  pemohon dan termohon mengajukan beberapa pertanyaan,’’ terangnya.

   Ditanya lebih lanjut apakah saksi yang  dihadirkan pemohon tersebut telah menguatkan barang bukti  yang  diajukan pemohon,  Felix Tethool tidak mau mengomentarinya. ‘’Kalau itu, saya tidak bisa komentari karena setiap saksi akan ditampilkan oleh para  pihak dan memberikan  keterangan di depan majelis, maka itu akan kita lihat dan pelajari kesaksiannya kemudian disinkronkan  dengan alat bukti dan pokok-pokok  permohonan yang disampaikan dan apa yang menjadi hal sehingga sengketa ini terjadi,’’ jelasnya.

Baca Juga :  SPAM di Kampung Muram Sari Tanggung Jawab Pemkab Merauke

  Ditambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar  Sabtu (10/10)   hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan termohon KPU. “Ada dua saksi yang akan diajukan termohon  besok untuk didengarkan kesaksiannya.  Pemeriksaan  juga akan dilakukan secara virtual, karena mereka tidak berdomisili di  Merauke tapi di Jakarta,” tandasnya.

   Felix menjelaskan bahwa  sesuai dengan ketentuan  dimana  pihaknya   hanya diberi waktu selama 10 hari, maka perkara ini sudah harus diputuskan   Senin (12/10) mendatang.  Sebagaimana diketahui, sidang sengketa ini   terkait  dengan tidak ditetapkannya  pasangan Hero sebagai calon bupati dan wakil bupati Merauke  karena menurut KPU Merauke bahwa  ijazah paket C dari  calon bupati   tidak sah. (ulo/tri)

Pendukung dari  pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH dan Sularso, SE saat mengikuti jalannya sidang melalui layar kaca  yang disediakan Bawaslu di luar sidang Bawaslu, kemarin . ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Sidang sengketa  yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (9/10).  Sidang yang dimulai  sekitar pukul 10.00 WIT tersebut dihadiri langsung  oleh  pemohon  Herman Anitu Basik-Basik, SH dan Sularso, SE (Hero) didampingi Tim Kuasa Hukumnya Dominggus Frans, SH, MH.

   Sementara KPU  Merauke sebagai termohon didampingi  Tim Kuasa  Hukumnya.  Dalam sidang yang  berlangsung  hampir 2 jam dengan agenda pemeriksaan saksi   itu, tampak hanya satu saksi yang dimintai keterangan secara virtual.

  Koordinator Penyelesaian Sengketa Felix Tethool, SIP yang bertindak sebagai  Ketua Majelis Sidang Musyawarah secara terbuka   kepada wartawan mengungkapkan,  bahwa di hari keenam tersebut pihaknya masuk dalam pemeriksaan saksi. Namun sebelum masuk dalam agenda  pemeriksaan saksi,  dari pihak pemohon mengajukan 2 alat bukti  baru dan telah disahkan oleh majelis.

   Meski ada tambahan alat bukti, namun pemohon juga  mencabut satu alat bukti, sehingga total  yang diajukan pemohon sebanyak 9 alat bukti. Sementara dari termohon memperbaiki  alat bukti terkait keabsahan tanda tangan.  “Untuk termohon, total  alat bukti yang diajukan sebanyak 18,” terangnya.

Baca Juga :  Kerugian Diperkirakan Rp 500 Juta

   Dikatakan Felix Tethool bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi   tersebut kuasa hukum pemohon telah mengajukan satu saksi  secara virtual dan sudah didengarkan keterangannya. ‘’Baik majelis sudah mengajukan beberapa pertanyaan. Begitu juga  pemohon dan termohon mengajukan beberapa pertanyaan,’’ terangnya.

   Ditanya lebih lanjut apakah saksi yang  dihadirkan pemohon tersebut telah menguatkan barang bukti  yang  diajukan pemohon,  Felix Tethool tidak mau mengomentarinya. ‘’Kalau itu, saya tidak bisa komentari karena setiap saksi akan ditampilkan oleh para  pihak dan memberikan  keterangan di depan majelis, maka itu akan kita lihat dan pelajari kesaksiannya kemudian disinkronkan  dengan alat bukti dan pokok-pokok  permohonan yang disampaikan dan apa yang menjadi hal sehingga sengketa ini terjadi,’’ jelasnya.

Baca Juga :  SPAM di Kampung Muram Sari Tanggung Jawab Pemkab Merauke

  Ditambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar  Sabtu (10/10)   hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan termohon KPU. “Ada dua saksi yang akan diajukan termohon  besok untuk didengarkan kesaksiannya.  Pemeriksaan  juga akan dilakukan secara virtual, karena mereka tidak berdomisili di  Merauke tapi di Jakarta,” tandasnya.

   Felix menjelaskan bahwa  sesuai dengan ketentuan  dimana  pihaknya   hanya diberi waktu selama 10 hari, maka perkara ini sudah harus diputuskan   Senin (12/10) mendatang.  Sebagaimana diketahui, sidang sengketa ini   terkait  dengan tidak ditetapkannya  pasangan Hero sebagai calon bupati dan wakil bupati Merauke  karena menurut KPU Merauke bahwa  ijazah paket C dari  calon bupati   tidak sah. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya