Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Angkut Kayu Ilegal, Seorang Pengusaha Dipidanakan

Terdakwa  Pa (61) saat menjalani  sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (4/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Seorang warga  Kelurahan Kelapa Lima yang sehari-harinya  bergerak dalam bidang penjualan kayu  olahan berinisial Pa (61) harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya,  yang bersangkutan didakwa  mengangkut kayu olahan   tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan atas kayu yang diangkut  dengan menggunakan  truk dari Sermayam ke Kota Merauke.        

   Kamis (4/7) kemarin,  terdakwa   yang menggunakan rompi warna  merah  tersebut menjalani  sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke.   Jaksa Penuntut  Umum Veronika Oxtafia, SH,  dalam surat dakwaannya mengungkapkan  bahwa   pada tanggal 6 Desember  2018 sekitar pukul 12.30 WIT   terdakwa mengangkut  kayu  olahan tanpa dilengkapi surat keterangan  sahnya hasil hutan. 

Baca Juga :  Pastikan Perayaan Nataru Aman,  Gabungan TNI-Polri Sweeping Miras 

   Penangkapan   itu terjadi bermula saat  terdakwa memerintahkan saksi  Makmur  dan Linus Sorasi untuk  mengambill kayu bush (Eucalyptus  sp) dari Kampung Sermayam I, Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke  yang terdakwa beli. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIT, saksi Makmur dan Linus tiba di Kampung Sermayam I lalu melakukan pemuatan kayu tersebut ke atas truk, kemudian menuju   Kelapa Lima, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. 

  Namun ketika melintas  di Jalan Jembatan Tujuh Wali-Wali, kedua saksi diberhentikan oleh petugas dari  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Jayapura yang sedang melakukan patroli. Ketika petugas menanyakan mengenai surat  keterangan sahnya hasil hutan, saksi Makmur dan Linus  tidak dapat menunjukan surat-suratnya dan mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa. Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan  surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut. 

Baca Juga :  Berada di Level 3, Seluruh Aktivitas Dibuka

  ‘’Bahwa  dalam pemeriksaan dan perhitungan  terhadap kayu-kayu  yang berada dalam truk  tersebut   terdapat  sebanyak 123 kayu dengan keseluruhan volume 4,326 meter kubik,’’ jelasnya. 

 “Perbuatan terdakwa, jelasnya  sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 hurf e UU Nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Terdakwa  Pa (61) saat menjalani  sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (4/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Seorang warga  Kelurahan Kelapa Lima yang sehari-harinya  bergerak dalam bidang penjualan kayu  olahan berinisial Pa (61) harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya,  yang bersangkutan didakwa  mengangkut kayu olahan   tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan atas kayu yang diangkut  dengan menggunakan  truk dari Sermayam ke Kota Merauke.        

   Kamis (4/7) kemarin,  terdakwa   yang menggunakan rompi warna  merah  tersebut menjalani  sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke.   Jaksa Penuntut  Umum Veronika Oxtafia, SH,  dalam surat dakwaannya mengungkapkan  bahwa   pada tanggal 6 Desember  2018 sekitar pukul 12.30 WIT   terdakwa mengangkut  kayu  olahan tanpa dilengkapi surat keterangan  sahnya hasil hutan. 

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Kapolres Pimpin Operasi Gabungan

   Penangkapan   itu terjadi bermula saat  terdakwa memerintahkan saksi  Makmur  dan Linus Sorasi untuk  mengambill kayu bush (Eucalyptus  sp) dari Kampung Sermayam I, Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke  yang terdakwa beli. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIT, saksi Makmur dan Linus tiba di Kampung Sermayam I lalu melakukan pemuatan kayu tersebut ke atas truk, kemudian menuju   Kelapa Lima, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. 

  Namun ketika melintas  di Jalan Jembatan Tujuh Wali-Wali, kedua saksi diberhentikan oleh petugas dari  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Jayapura yang sedang melakukan patroli. Ketika petugas menanyakan mengenai surat  keterangan sahnya hasil hutan, saksi Makmur dan Linus  tidak dapat menunjukan surat-suratnya dan mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa. Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan  surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut. 

Baca Juga :  Pastikan Perayaan Nataru Aman,  Gabungan TNI-Polri Sweeping Miras 

  ‘’Bahwa  dalam pemeriksaan dan perhitungan  terhadap kayu-kayu  yang berada dalam truk  tersebut   terdapat  sebanyak 123 kayu dengan keseluruhan volume 4,326 meter kubik,’’ jelasnya. 

 “Perbuatan terdakwa, jelasnya  sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 hurf e UU Nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya