MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke sejak Senin 30 Agustus mulai membuka seluruh aktivitas secara terbatas. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo,SH mengungkapkan bahwa sehubugan dengan ditetapkannya Merauke berada di level 3, maka Bupati Merauke mulai membuka seluruh aktivitas masyarakat secara terbatas.
“Hampir seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dibuka sebesar 25 persen,’’ kata Viktor saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/8).
Ia mencontohkan, untuk peribadatan di gereja maupun masjid yang selama ditutup mulai buka dengan kapasitas 30 persen dari gedung. Begitu juga untuk pesta pernikahan sudah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga sudah mulai dibuka secara terbatas mulai pukul 19.00-23.00 WIT dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan dan para pekerja dipastikan dalam keadaan sehat.
“Sementara untuk panti pijat beroperasi dari pukul 15.00-21.00 WIT dengan prokes bagi pengunjung dan pekerjanya,’’ jelasnya.
Sedangkan untuk area publik seperti Pantai Mbuti, Libra, lapangan Mandala, area Bandara Mopah Merauke masih ditutup. Terkait dengan mulai dibukanya hampir semua aktivitas masyarakat tersebut, Viktor menjelaskan bahwa untuk kegiatan yang akan mengumpulkan kerumuman seperti KKR, pesta perkawinan perjamuan, sunatan, aqikah, lamaran, ngunduh mantu, pengucapan syukur, pertandingan olahraga, kemudian ritual adat, wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke.
“Pengurusan izin dilakukan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke,” jelasnya.
Sejak instruksi bupati Merauke tersebut dikeluarkan sejak Senin sampai Selasa kemarin, Viktor menjelaskan bahwa sudah ada beberapa usaha maupun perorangan mengajukan izin untuk pelaksanaan kegiatan yang ada di laksanakan di dalam ruangan atau gedung.
“Karena setelah kita terbitkan, maka Satpol PP maupun aparat kelurahan dan kampung wajib untuk mengawasi di lapangan apakah pelaksanannya sudah sesuai atau tidak,” tandasnya. (ulo/tri)