
MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan kampanye sampai 5 Desember mendatang untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan(Prokes).
Sebab, jika ada paslon yang mengabaikan prokes tersebut maka terancam akan dijerat UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta. Hal ini disampaikan Kapolres Merauke Ary Purwanto saat mensosialisasikan Maklumat Kapolri dalam mendisiplinkan Prokes dalam Pilkada 2020, kemarin.
Menurut Kapolres, maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut sudah 2 kali, namun maklumat yang dikeluarkan sekarang terkait pelaksanaan Pilkada, yang intinya jangan sampai ada kluster baru dalam tahapan Pilkada.
“Semangat pencegahan Covid-19, semangat untuk menjaga jarak, menjauhi kerumuman tetap dilaksanakan, namun dalam pelaksanaan Pilkada terutama dalam tahapan kampanye, semangatnya beda yaitu semangat untuk mengumpulkan massa yang banyak, hal ini kalau tidak diatur, dikelola bersama-sama dengan baik maka kampanye ini di khawatirkan penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali dan akan menyebar ke seluruh pedalaman secara massif,’’ kata Kapolres, Rabu (30/9).
Karena itu, ia mengharapkan kepada semua pasangan calon bupati dan pasalon wakil bupati dapat mentaati semua kesepakatan dan peraturan PKPU Nomor 13 dalam menerapkan prokes dalam setiap kegiatannya.
“Polri dapat menjerat Paslon Pilkada yang tidak menerapkan prokes dengan undang-undang Karantina Kesehatan dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda 100 juta rupiah, undang-undang kesehatan tentang wabah penyakit menular serta KUHP bila melanggar,” tandas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, ada banyak cara kampanye yang dilakukan saat ini yang lebih baik dan dapat mencegah penyebaran covid-19 yakni dapat menggunakan daring, media, media sosial, meeting zoom. “Alangkah efektifnya menggunakan sarana ini,” tambahnya.
Hanya saja untuk kampanye secara daring, media sosial maupun meeting zoom tersebut hanya dapat dilakukan untuk wilayah-wilayah yang sudah terjangkau dengan fasilitas internet. Bagi yang belum ada internet,hanya bisa lewat tatap muka.
Sementara dari Bawaslu Kabupaten Merauke hingga hari ketiga pelaksanaan kampanye belum menemukan adanya pelanggaran termasuk untuk penerapan protokol kesehatan semuanya masih dilaksanakan pasangan calon dengan baik. (ulo/tri)