
MERAUKE – Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP, mengungkapkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 yang menjadi pedoman pelaksaaan kampanye di masa pandemi, maka kampanye terbuka atau kampanye umum telah dihilangkan.
Menurutnya, yang diperbolehkan hanya kampanye terbatas, kampanye tatap muka dan kampanye dialogis dan debat publik yang dihadiri maksimal 50 orang setiap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dijelaskan, selain PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19, pihaknya juga bersama dengan LO masing-masing pasangan calon telah bersepakat untuk tunduk dan patuh terhadap apa yang sudah disepakati antara KPU dengan para calon tersebut sata kampanye.
Dikatakan, pelaksanaan kampanye tersebut dimulai tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember mendatang. Selama masa kampanye, lanjut dia, pihaknya telah membuat jadwal kampanye dan membagi 5 zona wilayah kampanye dengan tujuan agar tidak terjadi gesekan antar masyarakat terkait dengan mobilisasi kampanye.
Zona I jelas Syahmuhar adalah Distrik Merauke, Naukenjerai, Semangga dan Sota. Lalu zona kedua, Distrik Kurik, Malind, Animha dan Tanah Miring. Kemudian zona ketiga yakni Distrik Muting, Ulilin, Elikobel dan Jagebob. Sementara zona keempat Distrik Kaptel, Ngguti, okaba dan Tubang. Sedangkan zona kelima adalah Distrik Kimaam, Waan, Tabonji dan Ilwayab.
“ Ini kita lakukan agar rotasi dan pergerakan dari 3 pasangan calon tersebut bagus dan sesuai dengan zona-zona ini,’’ terangnya.
Syahmuhar Zein menjelaskan, masa kampanye ini akan berlangsung selama 71 hari, sehingga dari 3 pasangan calon tersebut pembagian jadwal kampanye tersebut ke dalam 5 zona tersebut masing-masing mendapat 14 hari setiap zona. “Setiap zona mendapat 14 hari melakukan kampanye dimana setiap zona dibagi 2 putaran sehingga setiap putaran masing-masing 7 hari,’’ jelasnya.
Selain kampanye dibagi dalam 5 zona, menurut Syahmuhar Zein, untuk pemasangan alat peraga kampanye pihaknya juga sudah tentukan zona. Untuk pemasangan alat peraga khusus Distrik Merauke dan Semangga, ada 11 zona yakni zona pertama jalan Martadinata dan Ahmad Yani, lalu zona kedua jalan Cikombong dan simpang empat Kudamati.
Kemudian zona ketiga, jalan tujuh wali-wali dan simpang tiga perumahan Veteran. Selanjutnya zona keempat, jalan Brawijaya (Libra), zona lima simpang tiga Jalan Leproseri dan Jalan Cikombong. Zona keenam simpang tiga Jalan Gak dan Jalan Doremkai. Zona tujuh, tikungan Jalan Kamizaun, zona delapan simpang tiga Jalan Nowari dan Jalan Jawa. Zona 9 depan Menara Lampu Satu, Zona 10 jalan TMP Polder, samping tugu PKK dan zona 11 simpang tiga Semangga. Sementara untuk distrik-distrik, penentuan zona dilakukan oleh petugas PPD bersama Panwas distrik dengan melibatkan Tripika setempat. (ulo/tri)