
MERAUKE- PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Merauke menyerahkan sejumlah aset tanah yang dimiliki PLN yang masih menjadi sengketa atau dikuasai oleh pihak lain untuk diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke yang juga bertindak sebagai pengacara negara.
“Kami memiliki beberapa asset tanah yang masih dikuasai oleh pihak lain,’’ kata General Manager PLN UP3 Merauke Didik Krismanto, pada penandatangann MoU antara Kejaksaan Negeri Merauke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PLN UP3 Merauke, di Kantor PLN UP3 Merauke, Kamis (6/8).
Didik Krismanto mencontohkan salah satu asset dari PLN UP3 Merauke tersebut adalah tanah di Jalan Ahmad Yani Merauke yang saat ini dijadikan Sekretariat Pemekaran Papua Selatan. Kemudian tanah yang ada di PLTD Kepala Lima Merauke, aset tanah PLN di Tanah Merah dimana dibangun kantor Partai Demokrat dan sejumlah aset lainnya. Menurut Didik Krismanto, untuk asset tanah di Jalan Ahmad Yani tersebut, sebenarnya rencananya akan dibangun Kantor PLN UP3 Merauke namun belum bisa dilaksanakan karena masih dijadikan sekretariat PPS. ‘’Kami sudah bicarakan dengan Pak John, namun sampai sekarang belum membuahkan hasil,’’ jelasnya.
Didik Krismanto berharap, dengan adanya kerja sama ini maka masalah-masalah asset tanah yang dialami PLN UP3 Merauke saat ini dapat diselesaikan secara bersama untuk keberlangsungan PLN yang diberi mandat pemerintah untu melistriki sampai ke kampung-kampung.
Didik Krismanto juga menjelaskan bahwa MoU ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah diteken antara Kejaksaan Tinggi Papua dan Kantor Wilayah PLN Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu.
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH mengungkapkan bahwa dibidang data dan tata usaha kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum maupun pendapat hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. “Sebenarnya banyak, tugas dari bidang data dan tata usaha Kejaksaan Negeri Merauke,’’ jelasnya.
Kajari I Wayan Sumertayasa mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak melalui penandatanganan MoU tersebut. Kajari mengakui bahwa di Papua ini banyak terjadi permasalahan tanah tidak hanya dialami oleh PLN UP3 Merauke.
“Kami di Kejaksaan Negeri Merauke sudah memberikan pendapat hukum ke beberapa instansi maupun ke pemerintah Kabupaten Merauke terkait dengan masalah tanah ini,” katanya.
Menurut Kajari, pendapat hukum yang dikeluarkan Kejaksaan tersebut tidak mengikat tapi pendapat hukum yang diberikan tersebut sesuai dengan gambaran perundang-undangan. ‘’Jadi pendapat hukum itu tidak lantas mewarning pemerintah daerah untuk tidak membayar. Ini kadang-kadang informasi yang salah. Kasihan masyarakat bisa menjadi korban,’’ tandasnya. (ulo/tri)