MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke mewajibkan setiap penumpang pesawat yang tiba dari daerah yang terpapar Covid-19 wajib untuk melakukan rapid test setelah 10 hari berada di Merauke untuk dapat mengetahui status yang bersangkutan.
“Kita memang wajibkan kepada setiap penumpang yang tiba dari luar Merauke. Apabila 10 hari melakukan karantina mandiri, maka wajib untuk melakukan rapid test,” kata juru Bicara Covid-19 Nevile Muskita yang juga sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dihubungi media ini, Selasa (14/7).

Nevile menjelaskan bahwa rapid test bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan karantina mandiri tersebut dilakukan di Puskesmas terdekat. ‘’Rapidnya di puskesmas. Bukan petugas yang mendatangi, tapi mereka yang harus datang ke puskesmas. Itu juga sudah kita sosialisasikan kepada mereka dan data-data mereka sebenarnya sudah ada,’’ terangnya.
Nevil menjelaskan bahwa rapid test yang dilakukan tersebut tidak dibayar alias gratis. Nevile mengaku belum mendapatkan data berapa penumpang yang tiba sudah melakukan rapid test tersebut. Termasuk berapa yang reaktif saat dilakukan rapid. “Tapi informasi bahwa ada beberapa yang hasilnya rekatif,” jelasnya.
Bagi yang rapid testnya reaktif, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab menggunakan Test Cepat Molekuler (TCM) RSUD Merauke. Iapun mengharapkan kepada setiap penumpang yang tiba dan telah melakukan karantina mandiri untuk segera mendatangi puskesmas untuk rapid test.
Sementara itu, sampai Selasa (14/7) jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Merauke masih 2 orang. Sedangkan yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 16 orang. Sementara satu pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat sebelumnya di RSUD Merauke hasilnya swab TCM negatif atau tidak terpapar Covid-19 sehingga yang bersangkutan telah dipulangkan. Sementara jumlah ODP terus berkurang menjadi 5 orang, sementara OTG 10 orang. (ulo/tri)