Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Mantan Ketua DPRD Laporkan Pencemaran Nama Baik

MERAUKE-Mantan Ketua DPRD Kabupaten Merauke FX. Sirfefa, SIP melaporkan  BL secara resmi ke  Polisi   dengan  laporan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/7)  sekitar pukul 13.30 WIT, kemarin. Saat membuat laporan Polisi   itu,  FX Sirfefa didampingi  penasihat hukumnya   Betsi R. Imkotta, SH dan Edward  Sakthi, SH. 

Mantan Ketua  DPRD Merauke FX Sirfefa  didampingi Penasihat Hukumnya  Betsy R. Imkotta, SH saat menunjukkan  Laporan Polisi  yang telah dibuat  seusai  memberikan keterangan kepada wartawan,   Selasa (14/7). ( FOTO: Sulo/Cepos)

   Kepada wartawan seusai membuat laporan,   FX Sirfefa menjelaskan  bahwa laporan polisi   yang ia  buat ini sesuai apa yang  disampaikan sebelumnya kepada  wartawan.  Ditanya  wartawan siapa yang dilaporkan ke Polisi  tersebut,  FX Sirfefa mengaku BL.   Sirfefa  mengungkapkan   bahwa    laporan    ini terkait dengan  beberapa aduan. ‘’Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” katanya. 

Baca Juga :  Proses Belajar Mengajar SMA-SMK di Merauke Kembali 6 Hari Kerja 

   Saat wartawan mendesak   nama  dari BL tersebut,  Betsi R. Imkotta, SH,   penasihat hukum   dari FX Sirfefa   tak mau  menyebutkan nama secara terang-terangan  termasuk jabatannya, karena menurutnya masih praduga   tak bersalah. “Masih  praduga tak bersalah. Saya kira teman-teman wartawan   paham  apa yang kami sampaikan,” tandasnya.  

   Secara terpisah,   BL   yang dihubungi  saat dimintai tanggapannya  sehubungan dengan  Laporan Polisi  dari  FX Sirfefa  tersebut   masih enggan  mengomentari. “Saya   baru   tahu. Nanti e saya cek dulu,”  tandas BL dari balik  telepon selulernya.  (ulo/tri)

MERAUKE-Mantan Ketua DPRD Kabupaten Merauke FX. Sirfefa, SIP melaporkan  BL secara resmi ke  Polisi   dengan  laporan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/7)  sekitar pukul 13.30 WIT, kemarin. Saat membuat laporan Polisi   itu,  FX Sirfefa didampingi  penasihat hukumnya   Betsi R. Imkotta, SH dan Edward  Sakthi, SH. 

Mantan Ketua  DPRD Merauke FX Sirfefa  didampingi Penasihat Hukumnya  Betsy R. Imkotta, SH saat menunjukkan  Laporan Polisi  yang telah dibuat  seusai  memberikan keterangan kepada wartawan,   Selasa (14/7). ( FOTO: Sulo/Cepos)

   Kepada wartawan seusai membuat laporan,   FX Sirfefa menjelaskan  bahwa laporan polisi   yang ia  buat ini sesuai apa yang  disampaikan sebelumnya kepada  wartawan.  Ditanya  wartawan siapa yang dilaporkan ke Polisi  tersebut,  FX Sirfefa mengaku BL.   Sirfefa  mengungkapkan   bahwa    laporan    ini terkait dengan  beberapa aduan. ‘’Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” katanya. 

Baca Juga :  Deklarasi Wamena Sebagai Kota DANI

   Saat wartawan mendesak   nama  dari BL tersebut,  Betsi R. Imkotta, SH,   penasihat hukum   dari FX Sirfefa   tak mau  menyebutkan nama secara terang-terangan  termasuk jabatannya, karena menurutnya masih praduga   tak bersalah. “Masih  praduga tak bersalah. Saya kira teman-teman wartawan   paham  apa yang kami sampaikan,” tandasnya.  

   Secara terpisah,   BL   yang dihubungi  saat dimintai tanggapannya  sehubungan dengan  Laporan Polisi  dari  FX Sirfefa  tersebut   masih enggan  mengomentari. “Saya   baru   tahu. Nanti e saya cek dulu,”  tandas BL dari balik  telepon selulernya.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya