Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU Provinsi Sorot Adanya Parpol Mulai Curi Start

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menyoroti adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diketahui orang tersebut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.mendatang.

Pemasangan alat peraga kampanye itu dilakukan di Billboard atau papan reklame pemerintah daerah Kabupaten Merauke. Tercatat ada di sudut pertigaan jalan Parako-Jalan Emasu, kemudian di depan Kios Biru dan perempatan jalan kudamati-Cikombong.

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, KPU telah mengimbau baik dalam sosialisasi maupun dalam breafing lewat beberapankali tatap muka untuk semua partai Politik menahan diri dengan tidak curi start melakukan lampanye.

Baca Juga :  YPPK Merauke Kini Miliki 12 Sekolah Penggerak

“Kita sudah mengimbau beberapa kali tatap muka untuk tidak melakukan kampanye. Karena masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 ,” jelasnya.

Dikatakan, adanbeberapa metode kampanye seperti tatap muka, pertemuan, pemasangan alat peraga kampanya. Ada juga materi kampanye seperti visi misi, program.

“Kalau dilihat di Pasal 21 PKPU 15 tahun 2023 Pasal 24 ayat 4 menyebutkan bahwa citra diri juga bagian dari kampanye,  gambar, nomor urut dan foto. Sehingga kita mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk mengikuti apa yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023,” terangnya.

“Juga untuk menjaga ketertiban dan nkita KPU supaya mau berlaku adil. Semua partai politik wajib berlaku adil. Dan tertib sesuai azas kampanye sehingga sekali lagi kita meminta kepada 18 Parpol peserta pemilu untuk tertib,” jelasnya.

Baca Juga :  Pimpin Korps Rapor Perwira Pindah Satuan 

Ditambahkan bahwa sebelum masa kampanye, Parpol tidak boleh melakukan kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye sesuai Pasal 24 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dengan melakukan citra diri, baik nomor urut, foto, gambar.

“Sekali lagi jangan dulu dilakukan. Jangan curi start shingga adilnbagi seluruh Parpol. Karena ada parpol yang masih tahan diri dan mematuhi aturan tapi ada juga yang sudah curi start, ” terangnya.

Soal penertiban alat peraga kampanye tersebut, Helda Ambay mengaku bahwa itu rana dari Badan Pengawas Pemilu. (ulo)

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menyoroti adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diketahui orang tersebut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.mendatang.

Pemasangan alat peraga kampanye itu dilakukan di Billboard atau papan reklame pemerintah daerah Kabupaten Merauke. Tercatat ada di sudut pertigaan jalan Parako-Jalan Emasu, kemudian di depan Kios Biru dan perempatan jalan kudamati-Cikombong.

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, KPU telah mengimbau baik dalam sosialisasi maupun dalam breafing lewat beberapankali tatap muka untuk semua partai Politik menahan diri dengan tidak curi start melakukan lampanye.

Baca Juga :  Masih Ada Persoalan Internal, Pelantikan Kepala Kampung Imbuti Terpilih Ditunda

“Kita sudah mengimbau beberapa kali tatap muka untuk tidak melakukan kampanye. Karena masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 ,” jelasnya.

Dikatakan, adanbeberapa metode kampanye seperti tatap muka, pertemuan, pemasangan alat peraga kampanya. Ada juga materi kampanye seperti visi misi, program.

“Kalau dilihat di Pasal 21 PKPU 15 tahun 2023 Pasal 24 ayat 4 menyebutkan bahwa citra diri juga bagian dari kampanye,  gambar, nomor urut dan foto. Sehingga kita mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk mengikuti apa yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023,” terangnya.

“Juga untuk menjaga ketertiban dan nkita KPU supaya mau berlaku adil. Semua partai politik wajib berlaku adil. Dan tertib sesuai azas kampanye sehingga sekali lagi kita meminta kepada 18 Parpol peserta pemilu untuk tertib,” jelasnya.

Baca Juga :  Diingatkan Penggunaan Dana Otsus untuk OAP 

Ditambahkan bahwa sebelum masa kampanye, Parpol tidak boleh melakukan kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye sesuai Pasal 24 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dengan melakukan citra diri, baik nomor urut, foto, gambar.

“Sekali lagi jangan dulu dilakukan. Jangan curi start shingga adilnbagi seluruh Parpol. Karena ada parpol yang masih tahan diri dan mematuhi aturan tapi ada juga yang sudah curi start, ” terangnya.

Soal penertiban alat peraga kampanye tersebut, Helda Ambay mengaku bahwa itu rana dari Badan Pengawas Pemilu. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya