
MERAUKE- Jarmad (41), orang tua murid yang melakukan pemukulan terhadap korban Sudarsono, guru SD Inpres Jagebob IV 22 Januari 2020 lalu, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH, Kamis(30/4).
Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Pieter Louw, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal JPU yang melanggar Pasal 351 ayat (1). Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, meresahkan dunia pendidikan dan dilakukan saat korban sedang melaksanakan tugas belajar mengajar.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan karena berusaha melindungi anak terdakwa. Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan, terlebih dahulu Penasihat Hukum terdakwa Guntur Ohoiwutun, SH, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Pledoi dari PH terdakwa tersebut pada intinya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana dakwaan tunggal JPU dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Alasan PH, karena apa yang dilakukan terdakwa tersebut untuk melindungi anak terdakwa yang sebelumnya dipukul oleh korban.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua pihakuntuk mengambil sikap menerima atau banding.
Kasus penganiayaan ini dilakukan terdakwa pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.05 WIT. Berawal saat terdakwa pulang dari kebun dan mendapati anaknya sudah berada di rumah, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban perihal sudah di rumah padahal anak-anak masih di sekolah. Anak terdakwa melapor jika dia telah dipukul oleh korban. Tanpa pikir panjang, terdakwa menuju ke sekolah. Saat melihat korban sedang menuju ruangan kelas, terdakwa langsung menghampiri dan melakukan penganiayaan terhadap korban. (ulo/tri)