
MERAUKE – Setelah cukup lama melalui proses penyelidikan akhirnya Polda Papua menetapkan tiga tersangka terkait dengan pengadaan dan kerja sama operasional atas kapal Ohan 09, salah satu kapal milik Pemkab Merauke yang dioperasikan PT Pelayaran Musamus.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK,SH, MH ketika ditemui media ini membenarkan jika Polda Papua telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan kapal tersebut.
Hanya saja, Kasat Reskrim mengaku belum mengetahui secara persis siapa-siapa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tersebut karena menurutnya sudah ditangani langsung oleh Polda Papua.
“Kami disini hanya memback up penyidik Polda Papua. Tapi perkaranya sudah ditangani oleh Polda Papua,’’ terangnya.
Sekadar diketahui, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP ditemukan potensi kerugian negara atas pengadaan kapal tersebut sebesar Rp 15 miliar.’’Iya, kerugiannya diperkirakan sebesar itu,’’ tandas Kasat Reskrim. (ulo/tri)