Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Di Wamena, Pasien Dinyatakan Positif Setelah Masa Inkubasi

Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule

JAYAPURA-Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, mengungkapkan bahwa terkait kasus positif di Jayawijaya, pasien dinyatakan positif setelah 14 hari masa inkubasi. Dengan kata lain, berbeda dengan kasus lainnya, pasien positif di Jayawijaya membutuhkan masa inkubasi yang lebih dari 14 hari.

“Ini baru pengalaman kita di Papua. Kalau kita selalu menganggap bahwa masa inkubasi itu 14 hari, mungkin kita perlu berhati-hati lagi. Pasalnya, dari kasus ini kita tahu bahwa masa inkubasi lebih dari 14 hari, walaupun boleh dikata ini kasus khusus,” terang dalam video conference, Rabu (15/4) kemarin.

 Disinggung apakah akan dilakukan penelitian terkait sebagian kasus dengan masa inkubasi lebih dari 14 hari, dr. Sumule menjelaskan bahwa saat ini fokus mereka lebih mengarah pada penanganan dan pencegahan agar Covid 19 tidak menyebar lebih jauh lagi di daerah pegunungan.

Baca Juga :  Dalam Sehari Temukan 17 Kasus Baru

“Bahwa nantinya akan ada penelitian terkait masa inkubasi yang lebih dari 14 hari berdasarkan contoh kasus di Wamena, mungkin nanti akan dilakukan dengan data-data yang kita kumpulkan. Namun, untuk sekarang kita fokus penanganan dan pencegahan dulu,” tambahnya.

 Perihal penularan yang diketahui setelah 14 hari masa inkubasi, dr. Sumule menjelaskan bahwa banyak pengaruh, termasuk imunitas maupun pengaruh lainnya. Faktanya, dari kasus khusus tersebut, setelah 14 hari baru kemudian pasien menunjukkan gejala. Di awal sudah didiagnosis, namun hasilnya negatif. Setelah dilakukan PCR test, barulah hasilnya positif.

  Adapun, pasien positif di Jayawijaya diketahui diisolasi di rumah, bukan di rumah sakit. Menyikapi hal tersebut, dr. Sumule menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan, dan aman, di mana pihaknya pun memastikan bahwa pasien tidak kontak dengan orang lain.

“Di banyak negara, termasuk di Jakarta, kalau positif tidak harus ke rumah sakit. Berkali-kali saya sampaikan bahwa kondisi pasien positif itu ada sakit ringan, sedang maupun berat. Kalau semua yang positif ringan maupun berat kita rawat, maka ruang-ruang rumah sakit akan penuh,” terangnya.

Baca Juga :  Dishub Tertibkan Ojek Liar

“Demikian, ada kondisi tertentu di mana kita melihat kalau pasien positif koperatif dan tempat tinggalnya memungkinkan untuk isolasi mandiri, serta komunikasi dengan pasien berjalan dengan baik, maka yang bersangkutan bisa dirawat di rumah dengan kita memberikan obat dan memantau kondisinya secara rutin,” sambungnya.

Seperti halnya kasus di Wamena, di mana pasien positif merupakan tenaga dokter sehingga komunikasi dilakukan secara baik. Demikian, isolasi diri di rumah dengan memberikan obat, serta memantau kondisi dengan rutin cukup aman dilakukan, dengan tentunya memastikan yang bersangakutan tidak melakukan kontak dengan orang lain. (gr/tri)

Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule

JAYAPURA-Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, mengungkapkan bahwa terkait kasus positif di Jayawijaya, pasien dinyatakan positif setelah 14 hari masa inkubasi. Dengan kata lain, berbeda dengan kasus lainnya, pasien positif di Jayawijaya membutuhkan masa inkubasi yang lebih dari 14 hari.

“Ini baru pengalaman kita di Papua. Kalau kita selalu menganggap bahwa masa inkubasi itu 14 hari, mungkin kita perlu berhati-hati lagi. Pasalnya, dari kasus ini kita tahu bahwa masa inkubasi lebih dari 14 hari, walaupun boleh dikata ini kasus khusus,” terang dalam video conference, Rabu (15/4) kemarin.

 Disinggung apakah akan dilakukan penelitian terkait sebagian kasus dengan masa inkubasi lebih dari 14 hari, dr. Sumule menjelaskan bahwa saat ini fokus mereka lebih mengarah pada penanganan dan pencegahan agar Covid 19 tidak menyebar lebih jauh lagi di daerah pegunungan.

Baca Juga :  Surplus, Biak Kirim 7 Ton Telur ke Wamena

“Bahwa nantinya akan ada penelitian terkait masa inkubasi yang lebih dari 14 hari berdasarkan contoh kasus di Wamena, mungkin nanti akan dilakukan dengan data-data yang kita kumpulkan. Namun, untuk sekarang kita fokus penanganan dan pencegahan dulu,” tambahnya.

 Perihal penularan yang diketahui setelah 14 hari masa inkubasi, dr. Sumule menjelaskan bahwa banyak pengaruh, termasuk imunitas maupun pengaruh lainnya. Faktanya, dari kasus khusus tersebut, setelah 14 hari baru kemudian pasien menunjukkan gejala. Di awal sudah didiagnosis, namun hasilnya negatif. Setelah dilakukan PCR test, barulah hasilnya positif.

  Adapun, pasien positif di Jayawijaya diketahui diisolasi di rumah, bukan di rumah sakit. Menyikapi hal tersebut, dr. Sumule menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan, dan aman, di mana pihaknya pun memastikan bahwa pasien tidak kontak dengan orang lain.

“Di banyak negara, termasuk di Jakarta, kalau positif tidak harus ke rumah sakit. Berkali-kali saya sampaikan bahwa kondisi pasien positif itu ada sakit ringan, sedang maupun berat. Kalau semua yang positif ringan maupun berat kita rawat, maka ruang-ruang rumah sakit akan penuh,” terangnya.

Baca Juga :  BLT Dari Dana Desa Mulai Disalurkan ke 40 Distrik

“Demikian, ada kondisi tertentu di mana kita melihat kalau pasien positif koperatif dan tempat tinggalnya memungkinkan untuk isolasi mandiri, serta komunikasi dengan pasien berjalan dengan baik, maka yang bersangkutan bisa dirawat di rumah dengan kita memberikan obat dan memantau kondisinya secara rutin,” sambungnya.

Seperti halnya kasus di Wamena, di mana pasien positif merupakan tenaga dokter sehingga komunikasi dilakukan secara baik. Demikian, isolasi diri di rumah dengan memberikan obat, serta memantau kondisi dengan rutin cukup aman dilakukan, dengan tentunya memastikan yang bersangakutan tidak melakukan kontak dengan orang lain. (gr/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya