Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

PON Papua Terancam Ditunda

Zainudin Amali (Kanan) ( FOTO: Erik / Cepos)

Putusan Nasib PON XX Papua di Rapat Kabinet Bersama Presiden

JAYAPURA – Komisi X DPR RI menyepakati pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, yang rencana dilaksanakan bulan Oktober tahun ini harus ditunda akibat Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dari rilis yang diterima oleh Cenderawasih Pos, Rabu (15/4), dalam rapat kerja Komisi X DPR dan Kemenpora, ada sejumlah alasan mengapa pelaksanaan PON XX yang seharusnya digelar pada 20 Oktober – 2 November 2020 harus ditunda.

Pertama, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Covid-19 akan berakhir dan akhirnya mengganggu seluruh tahapan persiapan. Termasuk pengadaan alat olahraga yang seharusnya tahapan pelaksanaan lelang dilakukan pada bulan ini (April) dan tuntas pada Juni-Juli 2020, harus terganggu dengan adanya pandemi Covid-19.

Pasalnya beberapa peralatan olahraga didatangkan dari negara luar. Dengan adanya penerapan lockdownd di beberapa negara serta pembatasan wilayah di Papua sendiri menghambat pengiriman peralatan. Sementara PON tinggal menyisahkan enam bulan lagi.

Tak hanya itu, kesiapan atlet masing-masing provinsi juga mengalami gangguan. Dimana semua kontingen telah meliburkan TC atlet mereka dan menggantikan dengan latihan mandiri.

Menanggapi hal itu, Menpora, Zainudin Amali belum bisa memutuskan, apakah event olahraga nasional empat tahunan itu tetap berjalan sesuai jadwal atau mundur.

Baca Juga :  Tidak Ada Kelaparan di Amuma

Menurutnya, dalam rapat kabinet dalam waktu dekat, Presiden akan memutuskan nasib PON XX Papua.

“Kami belum bisa memutuskan apakah akan jalan sesuai dengan jadwal atau ditunda. Kami hanya bisa menyiapkan opsi yang akan diberikan ke Presiden nanti di rapat kabinet baru diputuskan,” ungkap Zainudin dalam rilisnya yang diterima oleh Cenderawasih Pos.

Kendati begitu, Zainudin tetap mengapresiasi semua masukan dan usulan Komisi X DPR RI mengenai nasib PON XX Papua.

“Kami telah mendengarkan berbagai masukan termasuk dari Komisi X DPR. Tetapi kami tidak memutuskan secara langsung. Mekanismenya kami laporkan ke rapat kabinet yang khusus mengagendakan PON, nanti disitu diputuskan,” ujarnya.

Zainudin membeberkan, apabila PON XX nantinya ditunda, situasinya bisa ditunda satu tahun dari jadwal semula.

“Apabila kita undur, maka itu masuk ke 2021. Tahun 2021 semoga pandemi Covid-19 sudah selesai, dan kami mengancang-ancang waktu sampai dengan Oktober 2021. Itu hasil komunikasi kami dengan Ketum KONI. Pilihan di 21 Oktober 2021, harapannya di masa itu, kondisi sudah normal,” jelasnya.

“Kami sekali lagi hanya bisa menyiapkan opsi dan keputusan akan segera dilakukan di rapat kabinet,” tambahnya.

Baca Juga :  Arif Saja Tidak Cukup, Harus Tegas dan Komitmen, Kuncinya Jaga Silaturahmi

Senada dengan itu, Ketua Harian Panitia Besar (PB) PON Papua, Yunus Wonda mengatakan bahwa putusan pelaksanaan PON memang menjadi kewenangan Presiden, Joko Widido.

Kata Yunus, saat ini PB PON tetap bekerja melakukan persiapan sesuai jadwal. Namun apabila nantinya PON tetap terlaksana sesuai jadwal atau diundur karena Covid-19, PB PON tetap siap melaksanakan tugasnya.

“Yang berhak membatalkan PON atau menunda adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI. Bukan kami PB PON. Saya mau tegaskan kepada seluruh publik dan masyarakat Papua, PB PON tidak dalam posisi untuk memutuskan PON itu dilaksanakan atau ditunda. Kami tidak ada kewenangan sama sekali untuk melakukan itu. Kewenangan membatalkan PON itu Presiden,” ungkap Yunus kepada awak media pekan lalu.

“Kalau hari ini kewenangan itu ada pada kami PB PON atau Ketua Umum PB PON, sudah pasti dengan kondisi dan keadaan seperti ini, kami akan memutuskan hal yang hari ini dipikirkan oleh semua publik dan masyarakat Papua untuk PON digeser, tapi kami bukan dalam kapasitas itu. Dan kami tetap menghormati putusan Presiden soal pelaksanaan PON,” tandasnya. (eri/nat)

Zainudin Amali (Kanan) ( FOTO: Erik / Cepos)

Putusan Nasib PON XX Papua di Rapat Kabinet Bersama Presiden

JAYAPURA – Komisi X DPR RI menyepakati pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, yang rencana dilaksanakan bulan Oktober tahun ini harus ditunda akibat Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dari rilis yang diterima oleh Cenderawasih Pos, Rabu (15/4), dalam rapat kerja Komisi X DPR dan Kemenpora, ada sejumlah alasan mengapa pelaksanaan PON XX yang seharusnya digelar pada 20 Oktober – 2 November 2020 harus ditunda.

Pertama, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Covid-19 akan berakhir dan akhirnya mengganggu seluruh tahapan persiapan. Termasuk pengadaan alat olahraga yang seharusnya tahapan pelaksanaan lelang dilakukan pada bulan ini (April) dan tuntas pada Juni-Juli 2020, harus terganggu dengan adanya pandemi Covid-19.

Pasalnya beberapa peralatan olahraga didatangkan dari negara luar. Dengan adanya penerapan lockdownd di beberapa negara serta pembatasan wilayah di Papua sendiri menghambat pengiriman peralatan. Sementara PON tinggal menyisahkan enam bulan lagi.

Tak hanya itu, kesiapan atlet masing-masing provinsi juga mengalami gangguan. Dimana semua kontingen telah meliburkan TC atlet mereka dan menggantikan dengan latihan mandiri.

Menanggapi hal itu, Menpora, Zainudin Amali belum bisa memutuskan, apakah event olahraga nasional empat tahunan itu tetap berjalan sesuai jadwal atau mundur.

Baca Juga :  Gunakan Aplikasi Serekaop, Belum ada Suara yang  Masuk

Menurutnya, dalam rapat kabinet dalam waktu dekat, Presiden akan memutuskan nasib PON XX Papua.

“Kami belum bisa memutuskan apakah akan jalan sesuai dengan jadwal atau ditunda. Kami hanya bisa menyiapkan opsi yang akan diberikan ke Presiden nanti di rapat kabinet baru diputuskan,” ungkap Zainudin dalam rilisnya yang diterima oleh Cenderawasih Pos.

Kendati begitu, Zainudin tetap mengapresiasi semua masukan dan usulan Komisi X DPR RI mengenai nasib PON XX Papua.

“Kami telah mendengarkan berbagai masukan termasuk dari Komisi X DPR. Tetapi kami tidak memutuskan secara langsung. Mekanismenya kami laporkan ke rapat kabinet yang khusus mengagendakan PON, nanti disitu diputuskan,” ujarnya.

Zainudin membeberkan, apabila PON XX nantinya ditunda, situasinya bisa ditunda satu tahun dari jadwal semula.

“Apabila kita undur, maka itu masuk ke 2021. Tahun 2021 semoga pandemi Covid-19 sudah selesai, dan kami mengancang-ancang waktu sampai dengan Oktober 2021. Itu hasil komunikasi kami dengan Ketum KONI. Pilihan di 21 Oktober 2021, harapannya di masa itu, kondisi sudah normal,” jelasnya.

“Kami sekali lagi hanya bisa menyiapkan opsi dan keputusan akan segera dilakukan di rapat kabinet,” tambahnya.

Baca Juga :  Tahun Ajaran Baru, Pemkot Jayapura Dorong BTM

Senada dengan itu, Ketua Harian Panitia Besar (PB) PON Papua, Yunus Wonda mengatakan bahwa putusan pelaksanaan PON memang menjadi kewenangan Presiden, Joko Widido.

Kata Yunus, saat ini PB PON tetap bekerja melakukan persiapan sesuai jadwal. Namun apabila nantinya PON tetap terlaksana sesuai jadwal atau diundur karena Covid-19, PB PON tetap siap melaksanakan tugasnya.

“Yang berhak membatalkan PON atau menunda adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI. Bukan kami PB PON. Saya mau tegaskan kepada seluruh publik dan masyarakat Papua, PB PON tidak dalam posisi untuk memutuskan PON itu dilaksanakan atau ditunda. Kami tidak ada kewenangan sama sekali untuk melakukan itu. Kewenangan membatalkan PON itu Presiden,” ungkap Yunus kepada awak media pekan lalu.

“Kalau hari ini kewenangan itu ada pada kami PB PON atau Ketua Umum PB PON, sudah pasti dengan kondisi dan keadaan seperti ini, kami akan memutuskan hal yang hari ini dipikirkan oleh semua publik dan masyarakat Papua untuk PON digeser, tapi kami bukan dalam kapasitas itu. Dan kami tetap menghormati putusan Presiden soal pelaksanaan PON,” tandasnya. (eri/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya