Pelaku Usaha Jangan Ganggu Kepentingan Umum

JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua meminta kepada pelaku usaha di daerah ini khususnya sekitar kawasan Papua Youth Creative Hub, Distrik Abepura untuk menata tempat usahanya agar tidak mengganggu kepentingan umum dan juga keselamatan serta kelancaran pengguna jalan.

  “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku dan menata tempat usahanya agar tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Jumat.

  Menurut Rustan, dari hasil pemantauan mulai pada kawasan Papua Youth Creative Hub hingga Kali Acai pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha.

   “Beberapa di antaranya berupa usaha mebel, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, kios, hingga aktivitas pemotongan hewan yang lokasinya dinilai mengganggu fungsi badan jalan dan fasilitas umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Rustan Saru Minta Seluruh Pimpinan OPD Tertib, Tegaskan Disiplin ASN Dimulai dari Hal Kecil

  Terkait itu, pihaknya meminta agar pelaku usaha mebel tidak menempatkan barang dagangan maupun perlengkapan usahanya di pinggir jalan karena dapat mengurangi lebar badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua meminta kepada pelaku usaha di daerah ini khususnya sekitar kawasan Papua Youth Creative Hub, Distrik Abepura untuk menata tempat usahanya agar tidak mengganggu kepentingan umum dan juga keselamatan serta kelancaran pengguna jalan.

  “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku dan menata tempat usahanya agar tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Jumat.

  Menurut Rustan, dari hasil pemantauan mulai pada kawasan Papua Youth Creative Hub hingga Kali Acai pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha.

   “Beberapa di antaranya berupa usaha mebel, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, kios, hingga aktivitas pemotongan hewan yang lokasinya dinilai mengganggu fungsi badan jalan dan fasilitas umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Kenaikan Pajak Disesuaikan dengan Aturan Pusat

  Terkait itu, pihaknya meminta agar pelaku usaha mebel tidak menempatkan barang dagangan maupun perlengkapan usahanya di pinggir jalan karena dapat mengurangi lebar badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya