Dua Kurir Amunisi Ilegal Ditangkap di Mimika

Satu Penjual Ikut Diamankan

JAYAPURA–Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/9). Penyidik turut menyita puluhan butir amunisi sebagai barang bukti.

Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga :  Dua Unit Ambulans di Yahukimo Nyaris Dibakar OTK

Menurut Yusuf, DR diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa. PY juga diduga menjadi kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DR dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga milik GT. GT diduga berperan sebagai penjual yang meminta bantuan kedua rekannya untuk menjual amunisi itu,” jelas Yusuf dalam keteranganya, Kamis (1/10)

Para terduga disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk keterkaitan ketiganya dalam dugaan jual beli amunisi tersebut.

Baca Juga :  Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Satu Penjual Ikut Diamankan

JAYAPURA–Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/9). Penyidik turut menyita puluhan butir amunisi sebagai barang bukti.

Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga :  Setelah Pusat Giliran Daerah Sowan Sowanan

Menurut Yusuf, DR diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa. PY juga diduga menjadi kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DR dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga milik GT. GT diduga berperan sebagai penjual yang meminta bantuan kedua rekannya untuk menjual amunisi itu,” jelas Yusuf dalam keteranganya, Kamis (1/10)

Para terduga disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk keterkaitan ketiganya dalam dugaan jual beli amunisi tersebut.

Baca Juga :  Menuju Green Hospital Berbasis Teknologi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya