SOLO- Persoalan kabut asap lintas batas (transboundary haze) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi sorotan. Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan tersebut ke tingkat ASEAN setelah dampak kabut asap dirasakan hingga wilayah negara tetangga.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pertemuan Konsultasi Tahunan Pemimpin ke-27 (27th Annual Leaders’ Consultation) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Sabtu (22/8/2026). Pertemuan itu dihadiri Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah.
Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan untuk mengawal penanganan persoalan tersebut melalui jalur diplomatik regional. Kabut asap dari karhutla di Kalimantan dilaporkan berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia, khususnya Sarawak. Beberapa wilayah seperti Serian dan Kuching mengalami kualitas udara dalam kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Kondisi tersebut turut berdampak pada aktivitas masyarakat. Ratusan sekolah di Malaysia bahkan harus menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka sebagai langkah untuk melindungi kesehatan siswa dari paparan udara buruk. Persoalan kabut asap lintas batas sebenarnya telah memiliki kerangka kerja regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Perjanjian tersebut mengatur kerja sama negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menangani pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Namun, mekanisme AATHP lebih menekankan kerja sama, konsultasi, dan penyelesaian secara damai. Perjanjian tersebut tidak memiliki mekanisme denda otomatis maupun pengadilan khusus ASEAN yang dapat langsung memberikan sanksi kepada negara sumber asap.
Di tengah sorotan negara tetangga, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penanganan karhutla tetap dilakukan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyebut telah memproses 42 kasus karhutla, termasuk penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat.
“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang sembilan sudah menjadi tersangka,” kata Menteri Kehutan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi dilansir dari Antara, Selasa (25/8).
SOLO- Persoalan kabut asap lintas batas (transboundary haze) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi sorotan. Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan tersebut ke tingkat ASEAN setelah dampak kabut asap dirasakan hingga wilayah negara tetangga.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pertemuan Konsultasi Tahunan Pemimpin ke-27 (27th Annual Leaders’ Consultation) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Sabtu (22/8/2026). Pertemuan itu dihadiri Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah.
Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan untuk mengawal penanganan persoalan tersebut melalui jalur diplomatik regional. Kabut asap dari karhutla di Kalimantan dilaporkan berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia, khususnya Sarawak. Beberapa wilayah seperti Serian dan Kuching mengalami kualitas udara dalam kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Kondisi tersebut turut berdampak pada aktivitas masyarakat. Ratusan sekolah di Malaysia bahkan harus menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka sebagai langkah untuk melindungi kesehatan siswa dari paparan udara buruk. Persoalan kabut asap lintas batas sebenarnya telah memiliki kerangka kerja regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Perjanjian tersebut mengatur kerja sama negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menangani pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Namun, mekanisme AATHP lebih menekankan kerja sama, konsultasi, dan penyelesaian secara damai. Perjanjian tersebut tidak memiliki mekanisme denda otomatis maupun pengadilan khusus ASEAN yang dapat langsung memberikan sanksi kepada negara sumber asap.
Di tengah sorotan negara tetangga, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penanganan karhutla tetap dilakukan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyebut telah memproses 42 kasus karhutla, termasuk penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat.
“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang sembilan sudah menjadi tersangka,” kata Menteri Kehutan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi dilansir dari Antara, Selasa (25/8).