Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

KPK Dalami Pengetahuan Saksi Perihal Distribusi Penggunaan APBD Papua

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua Dius Enumbi perihal distribusi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

KPK memeriksa Dius Enumbi sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

Selain itu, penyidik KPK pada Rabu (19/10) juga memanggil saksi honorer bendahara pembantu Setda Pemprov Papua Nopiles Gombo. Namun, ia tidak memenuhi panggilan. “Tidak hadir, tim penyidik melakukan penjadwalan ulang,” ucap Ipi.

Baca Juga :  Nabire Raih IGA 2021 Kategori Daerah Tertinggal Terinovatif

Sebelumnya, KPK juga mendalami pengetahuan empat saksi yang diperiksa pada Selasa (18/10) terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua.

Empat saksi tersebut, yaitu Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, PNS/bendahara pengeluaran Setda Pemprov Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua masing-masing Yance Parubak dan Sesno.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya. (Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Antara)

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan, Jimly: Saya Punya Beban Sejarah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua Dius Enumbi perihal distribusi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

KPK memeriksa Dius Enumbi sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

Selain itu, penyidik KPK pada Rabu (19/10) juga memanggil saksi honorer bendahara pembantu Setda Pemprov Papua Nopiles Gombo. Namun, ia tidak memenuhi panggilan. “Tidak hadir, tim penyidik melakukan penjadwalan ulang,” ucap Ipi.

Baca Juga :  KKB dan Polisi Baku Tembak 1 Jam di Yapen,  1 Warga Sipil MD

Sebelumnya, KPK juga mendalami pengetahuan empat saksi yang diperiksa pada Selasa (18/10) terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua.

Empat saksi tersebut, yaitu Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, PNS/bendahara pengeluaran Setda Pemprov Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua masing-masing Yance Parubak dan Sesno.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya. (Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Antara)

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Jadwal Pemilu Sudah Pasti

Berita Terbaru

Artikel Lainnya