Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

KPK Telusuri Penggunaan Aang Suap Diterima Ricky Ham Pagawak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri penggunaan sejumlah uang yang diterima oleh tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari beberapa kontraktor.

Hal tersebut dikonfirmasi KPK melalui saksi PNS Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet yang diperiksa untuk tersangka RHP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/10).

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Sebagai tersangka penerima ialah RHP, sedangkan pihak pemberi adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT).

Baca Juga :  Sembilan Daftar, Enam Dinyatakan Lengkap

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut. Sementara untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

Baca Juga :  PSSI: Hanya Liga 1 Yang Ditunda

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.(Antara:Pewarta : Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri penggunaan sejumlah uang yang diterima oleh tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari beberapa kontraktor.

Hal tersebut dikonfirmasi KPK melalui saksi PNS Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet yang diperiksa untuk tersangka RHP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/10).

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Sebagai tersangka penerima ialah RHP, sedangkan pihak pemberi adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT).

Baca Juga :  Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Jadi Rp 42 Jutaan per Jamaah

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut. Sementara untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

Baca Juga :  Tersisa Sembilan Wilayah yang Berada di Level 3

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.(Antara:Pewarta : Benardy Ferdiansyah)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya