Pemerintah memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi, mulai dari administratif dan pencabutan izin hingga hukuman pidana.Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menjelaskan bahwa pergerakan kabut asap tidak dapat dilepaskan dari kondisi cuaca dan arah angin. Fenomena iklim ekstrem seperti El Nino turut meningkatkan risiko kebakaran di wilayah rawan.
Pemerintah menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah “asap tidak mempunyai KTP”. Artinya, asap dapat bergerak melintasi batas wilayah negara mengikuti arah angin. Dengan kondisi tertentu, asap dari Indonesia dapat mencapai Malaysia, sementara asap dari wilayah Sarawak juga berpotensi bergerak menuju Indonesia.
“Dan boleh dilihat ya, mungkin di sini (SiPongi) tidak terbaca. Kebakaran itu tidak terjadi di kita saja. Di Serawak itu juga terjadi kebakaran hutan, cuma arah angin kebetulan, arah anginnya kebetulan memang naik ke atas,” kata Raja Juli pada Selasa (1/9). “Kalau seandainya arah anginnya dari sini (ke bawah), ini menurut teman-teman dari LH juga, ini kebakaran yang terjadi di sana juga akan masuk ke Indonesia. Karena memang asap nggak ada KTP-nya kira-kira gitu,” sambungnya.
Indonesia juga membuka ruang kerja sama dengan negara tetangga. Malaysia telah mendapatkan izin untuk melakukan operasi penyemaian awan di wilayah perbatasan sebagai salah satu upaya membantu mempercepat turunnya hujan dan pemadaman titik api. Respons terhadap persoalan tersebut tidak hanya datang dari pemerintah. Di media sosial X, kabar Malaysia dan Brunei membawa isu kabut asap ke tingkat ASEAN turut memicu perdebatan di kalangan warganet Indonesia.
Sebagian warganet bahkan menyatakan dukungan terhadap langkah negara tetangga untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat regional. Akun @ir_hafidz meminta pemerintah Malaysia, Singapura, dan Filipina mengambil langkah terkait persoalan kabut asap sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat negara-negara yang terdampak.
Pemerintah memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi, mulai dari administratif dan pencabutan izin hingga hukuman pidana.Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menjelaskan bahwa pergerakan kabut asap tidak dapat dilepaskan dari kondisi cuaca dan arah angin. Fenomena iklim ekstrem seperti El Nino turut meningkatkan risiko kebakaran di wilayah rawan.
Pemerintah menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah “asap tidak mempunyai KTP”. Artinya, asap dapat bergerak melintasi batas wilayah negara mengikuti arah angin. Dengan kondisi tertentu, asap dari Indonesia dapat mencapai Malaysia, sementara asap dari wilayah Sarawak juga berpotensi bergerak menuju Indonesia.
“Dan boleh dilihat ya, mungkin di sini (SiPongi) tidak terbaca. Kebakaran itu tidak terjadi di kita saja. Di Serawak itu juga terjadi kebakaran hutan, cuma arah angin kebetulan, arah anginnya kebetulan memang naik ke atas,” kata Raja Juli pada Selasa (1/9). “Kalau seandainya arah anginnya dari sini (ke bawah), ini menurut teman-teman dari LH juga, ini kebakaran yang terjadi di sana juga akan masuk ke Indonesia. Karena memang asap nggak ada KTP-nya kira-kira gitu,” sambungnya.
Indonesia juga membuka ruang kerja sama dengan negara tetangga. Malaysia telah mendapatkan izin untuk melakukan operasi penyemaian awan di wilayah perbatasan sebagai salah satu upaya membantu mempercepat turunnya hujan dan pemadaman titik api. Respons terhadap persoalan tersebut tidak hanya datang dari pemerintah. Di media sosial X, kabar Malaysia dan Brunei membawa isu kabut asap ke tingkat ASEAN turut memicu perdebatan di kalangan warganet Indonesia.
Sebagian warganet bahkan menyatakan dukungan terhadap langkah negara tetangga untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat regional. Akun @ir_hafidz meminta pemerintah Malaysia, Singapura, dan Filipina mengambil langkah terkait persoalan kabut asap sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat negara-negara yang terdampak.