Pemkab Jayapura dan Pemkab Yalimo Bahas Penegasan Batas Wilayah

SENTANI – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, menghadiri rapat bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terkait pembahasan dokumen pembuatan peta batas wilayah secara kartometrik antara Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, belum lama ini.

Rapat
Suasana rapat pembahasan Batas Wilayah antara Pemkab Jayapura dan Pemkab Yalimo, di Jakarta belum lama ini. (foto:Humas for Cepos)

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Yalimo, khususnya dalam penertiban administrasi kode wilayah dan nomor registrasi kampung yang berada di wilayah perbatasan kedua daerah.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, menegaskan dalam pembahasan tersebut, dibahas sejumlah persoalan administrasi wilayah yang terindikasi terjadi tumpang tindih nomor registrasi kampung antara Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, dengan Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo.

Baca Juga :  BPOM Warning Para Pelaku Usaha Kosmetik

Beberapa kampung yang berada di wilayah perbatasan diketahui memiliki nama kampung dan nomor registrasi yang sama sehingga perlu dilakukan penataan kembali demi tertib administrasi pemerintahan.

Lanjutnya, penataan administrasi ini tidak akan mengubah keberadaan masyarakat maupun status sosial masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut. Penyesuaian hanya dilakukan pada aspek administrasi pemerintahan, khususnya kode wilayah dan nomor registrasi kampung.

“Penataan ini dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Masyarakat tetap seperti biasa, tidak ada perubahan terhadap masyarakat ataupun wilayah adat. Yang dilakukan hanya penyesuaian terkait kode wilayah dan nomor registrasi kampung,” ujar Gilberd dalam rilisnya, Sabtu (24/5).

Pemerintah pusat melalui Direktorat Penataan Wilayah Kemendagri juga menyatakan siap membantu proses penyesuaian administrasi tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Yalimo, menyepakati hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama, disaksikan oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Cegah Penyelundupan Ganja, Pengamanan Pelabuhan Diperketat

SENTANI – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, menghadiri rapat bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terkait pembahasan dokumen pembuatan peta batas wilayah secara kartometrik antara Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, belum lama ini.

Rapat
Suasana rapat pembahasan Batas Wilayah antara Pemkab Jayapura dan Pemkab Yalimo, di Jakarta belum lama ini. (foto:Humas for Cepos)

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Yalimo, khususnya dalam penertiban administrasi kode wilayah dan nomor registrasi kampung yang berada di wilayah perbatasan kedua daerah.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, menegaskan dalam pembahasan tersebut, dibahas sejumlah persoalan administrasi wilayah yang terindikasi terjadi tumpang tindih nomor registrasi kampung antara Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, dengan Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo.

Baca Juga :  Minggu Depan, Jabatan Kepala di 8 OPD akan Dirolling

Beberapa kampung yang berada di wilayah perbatasan diketahui memiliki nama kampung dan nomor registrasi yang sama sehingga perlu dilakukan penataan kembali demi tertib administrasi pemerintahan.

Lanjutnya, penataan administrasi ini tidak akan mengubah keberadaan masyarakat maupun status sosial masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut. Penyesuaian hanya dilakukan pada aspek administrasi pemerintahan, khususnya kode wilayah dan nomor registrasi kampung.

“Penataan ini dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Masyarakat tetap seperti biasa, tidak ada perubahan terhadap masyarakat ataupun wilayah adat. Yang dilakukan hanya penyesuaian terkait kode wilayah dan nomor registrasi kampung,” ujar Gilberd dalam rilisnya, Sabtu (24/5).

Pemerintah pusat melalui Direktorat Penataan Wilayah Kemendagri juga menyatakan siap membantu proses penyesuaian administrasi tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Yalimo, menyepakati hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama, disaksikan oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Digerebek Wabup, 9 Bandar Judi dan 3 Penghuni Tempat Karoke Diamankan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya