
JAYAPURA – Pekan Panutan 2019 adalah acara yang diadakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan peduli pajak serta kampanye imbauan oleh tokoh-tokoh panutan kepada masyarakat umum, agar membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filling tepat waktu.
Kepala KPP Pratama Jayapura, Nugroho Apriyanto mengatakan, perlu diketahui masyarakat bahwa lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak. Pajak telah menjadi sumber penerimaan yang amat vital bagi kelangsungan pembangunan sarana dan prasarana umum nasional, khususnya pembangunan fasilitas umum di kawasan Papua.
“Penerimaan Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku tahun 2018 sebesar Rp.9,52 triliun dengan pencapaian 81,29% dari target, dengan komposisi penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan 75,77%, PPN dan PPnBM 89,27%, PBB 99,37%, dan Pajak Lainnya sebesar 62,14%,” ungkap Nugroho kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/3) kemarin.
Diakuinya, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di tahun 2018 di lingkungan Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku sebesar 53,89% dari 370.819 Wajib Pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT Tahunan sebanyak 199.828 Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan di tahun 2018.
Penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2018 tersebut diantaranya adalah penyampaian melalui e-Filling sebanyak 92.369 atau mencapai 105% dari target 87.644. Sedangkan tahun 2019 penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling ditargetkan sebanyak 97.537.
“Berdasarkan hasil tersebut menggambarkan bahwa masih rendahnya realisasi penyampaian SPT Tahunan, sehingga perlu diintensifkan kegiatan kampanye lapor pajak online (e-filling) yang salah satunya melalui kegiatan acara Pekan Panutan 2019,” terangnya.
Lanjutnya, kegiatan ini melibatkan peran serta pejabat pemerintah, petinggi TNI/Polri, Wajib Pajak besar dan tokoh penting di masyarakat dengan tujuan para panutan akan memberikan contoh tauladan yang positif bagi masyarakat, sehingga masyarakat turut serta berpartisipasi berkontribusi memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas serta tepat waktu.
Sehubungan dengan semakin mendekatinya tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Kanwil DJP Papua dan Maluku kembali menyampaikan beberapa imbauan sebagai berikut yaitu, Bagi Pemberi Kerja / Bendaharawanyang belum menyerahkan Bukti Pemotongan 1721 A1/A2kepada karyawannya agar segera menyerahkan Bukti Pemotongan 1721 A1/A2tersebut karena Bukti Pemotongan 1721 A1/A2 digunakan sebagai dasar pengisian SPT PPh Tahunanoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selain itu, mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 akan mendekati tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2019, Wajib Pajak diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak e-Billingdan pelaporan pajak melalui e-Filing, yaitu suatu cara pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time kapanpun dan dimanapun melalui internetpada situs Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.idatau melalui https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Dengan e-Billingdan e-FilingWajib Pajak menjadi lebih efisien dan dimudahkan tanpa perlu datang langsung ke Bank dan KPP untuk pembayaran dan pelaporan pajaknya;
“Kanwil DJP Papua dan Maluku dan KPP Pratama Jayapura akan mengadakan kegiatan kampanye pajak bersama di acara “SPECTAXCULAR 2019” dengan tema “Bayarnya e-Billing, Lapor Pajak-nya e-Filing : Lebih Awal, Lebih Nyaman”pada hari Sabtu, 16 Maret 2019 di Mal Jayapura, Jalan Samratulangi-Jayapura, pada pukul 10.00-20.00 WIT). SPECTAXCULAR 2019merupakan kegiatan kampanye simpatik memadukan layanan pajak, Klinik UMKM, hiburan tarian dan music, serta aneka permainan / doorprize),” jelasnya. (ana/ary/wen)